Rabu, 24 Januari 2018

Dinyatakan Bersalah Rambah Hutan oleh Hakim MA, Penghulu Darussalam Dieksekusi Kejari Dumai

Dinyatakan Bersalah Rambah Hutan oleh Hakim MA, Penghulu Darussalam Dieksekusi Kejari Dumai

Dinyatakan Bersalah Rambah Hutan oleh Hakim MA, Penghulu Darussalam Dieksekusi Kejari Dumai 
 
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAISELATAN- Pihak Kejari Dumai akhirnya mengeksekusi Penghulu Darussalam, Ashari, Rabu (24/1/2018) sore. Mereka mengeksekusi terdakwa Perkara Perambahan Hutan Senepis, Kota Dumai di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Proses eksekusi pria 43 tahun berlangsung alot.


Informasi Tribun, Ashari sempat menolak proses ekskusi. Ia merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Petugas akhirnya bisa membawa Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir langsung untuk menjalani penahanan.
Ashari datang dengan mengemanakan jaket cokelat. Sejumlah petugas dari Kejari Dumai tampak mengawal oknum penghulu desa di Rokan Hilir ini. Mereka menitipkan terdakwa
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai.

Jaksa mengeksekusi usai menerima putusan Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi. Hakim majelis di Mahkamah Agung RI menyatakan Ashari bersalah. Sesuai putusan Nomor 1286 K/PID.SUS.LH/2016 tanggal 20 Maret 2017.
Putusan ini menyatakan bahwa dilakukan penahanan terhadap Ashari. Putusan ini juga membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada 17 Februari 2016 silam. Hakim Ketua Majelis kala itu, Isnurul Syamsul Arif membuat putusan kontroversi.
Ia dan majelis menjatuhkan putusan tidak bersalah terhadap Ashari. Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI pada putusan tingkat kasasi menyatakan bahwa Ashari bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana empat tahun dan denda Rp 10 Miliar atau pidana kurungan selama enam bulan. Majelis hakim juga memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Pihak Kejari Dumai pun langsung mengeksekusi Ashari, Rabu.
Kejari Dumai menerbitkan surat pelaksanaan putusan pengadilan karena putusan dari Mahkamah Agung RI sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Desember 2017 silam.
"Jadi atas salinan putusan, Kepala Kejari Dumai menerbitkan surat eksekusi terhadap Ashari," papar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Emri Kurniawan kepada Tribun, Rabu malam.
Emri menyebut tim Kejari Dumai menjemput Ashari di Ujung Tanjung. Proses eksekusi berlangsung usai menjalani persidangan di gedung pengadilan setempat.
Kepala Rutan Dumai, Edi Mulyono menyebut Ashari kini sedang menjalani penahanan di Rutan Dumai sejak, Rabu petang. Ia merupakan tahanan yang dititipkan di rutan. Kini ia menjalani penahanan di ruang mapenaling. (fer)

Penulis: Fernando
Editor: Teddy Yohannes Tarigan
 
http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/01/24/dinyatakan-bersalah-rambah-hutan-oleh-hakim-ma-penghulu-darussalam-dieksekusi-kejari-dumai 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar