Gantikan Prona, Program PTSL Pengurusan Sertifikat Tanah Tetap Gratis, Ini Syaratnya
Rabu, 31 Januari 2018 | 19:07
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Masyarakat Desa Pagaran,Kecamatan Pagaran
Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Riau, sangat antusias dalam
mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Dalam rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, di Balai Desa Pagaran Tapah, Rabu
(31/01/2018).
Dalam acara sosialisasi tersebut
hadir Petugas dari BPN Kabupaten Rokan Hulu, Kasi Pengadaan Tanah,Priyo
Budi Mariyoso SST, Kasi Pengukuran Tanah Masri Limart dan rombongan,
Kepala Desa Pagaran Tapah, Asmisar, Seluruh Kepala Dusun, Ketua RW dan
RT, dan masyarakat Desa Pagaran Tapah sebanyak 700 Orang.
Pada
kesempatan itu, Kepala Desa Pagaran Tapah Asmisar mengatakan dalam
sambutannya,Ucapan terima kasih disampaikan pada petugas Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dari Kabupaten Rokan Hulu, yang menggelar
Sosialisasi PTSL pada masyarakat.
"Sampai
saat ini, masyarakat yang ingin mengurus surat sertifikat tapak
rumahnya dan yang sudah memiliki persyaratan lengkap sebanyak 636 surat.
Sebanyak 636 surat ini sudah masuk di Kantor BPN Kabupaten Rohul,"
paparnya.
"Kemudian
lahan yang masuk tidak lahan sengketa, dan dapat dibuktikan dengan
patok batas yang dicat warga dengan warna merah. Dalam pengurusan
sertifikat tanah tapak rumah ini, tidak dipungut biaya (gratis) hanya
saja warga yang ingin mengurus sertifikat harus menyediakan materai
sebanyak 4 lembar," terangnya.
Masri Limart Kasi
Pengukuran Tanah dari BPN Kabupaten Rohul mengakui, luar biasa atas
kehadiran warga yang begitu ramai dalam mengikuti Sosialisasi PTSL.
"Saya
salut dan luar biasa melihat kehadiran warga Desa Pagaran Tapah
mengikuti Sosialisasi PTSL,baru pertama kali ini saya melihat banyaknya
warga yang hadir,mengikuti Sosialisasi," sebut Masri.
Dilanjut
Masri, Sertifikat adalah bukti terkuat dalam kepemilikan tanah.
Kegiatan PTSL kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk
mengurus sertifikat, karena pengurusannya tidak dipungut biaya (gratis),
dan petugas BPN langsung turun ke lokasi untuk mengukur tanah milik
warga.
Sebelum
Tahun 2017 pengurusan sertifikat gratis namanya Program Nasional
(Prona) dengan sisitim melompat lompat. Kemudian prona diganti namanya
dari pusat menjadi PTSL.
Sistim PTSL sistimya berkelompok dengan melibatkan Ketua RT, RW,Kadus dan Kepala Desa.
Persyaratan
untuk mengurus serifikat dengan sisitim PTSL, surat kepemilikan tanah
seperti surat hibah, Surat jual beli, SKGR, Foto Copi KTP, Foto Copy
KK,dan 4 lembar Materai.
Bagi
masyarakat yang tidak memiliki surat tanah sama sekali,dapat
dikeluarkan surat sertifikatnya asal Kepala Desa mau mengisi surat
Formulir, dengan sempadan yang tidak keberatan,dan lahan tidak sengketa.
"Kemudian
kemudahan dalam sistim PTSL pajak tanah yang harus dibayar kepada
pemerintah dapat di tangguhkan. Sementara kalau Prona harus dibayar
pajak terlebih dahulu," sebut Masri.
Di tempat
yang sama, salah seorang warga Desa Pagaran Tapah, Ujang (42), saat
dikonfirmasi mengatakan,sangat mendukung sekali Sisitim PTSL dan sudah
mendaftarkan tanahnya untuk dibuatkan sertifikat. (Don)
http://riaugreen.com/view/Rohul/31496/Gantikan-Prona--Program-PTSL-Pengurusan-Sertifikat-Tanah-Tetap-Gratis--Ini-Syaratnya.html#.WnIRSrjZYbY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar