Rabu, 31 Januari 2018

Gantikan Prona, Program PTSL Pengurusan Sertifikat Tanah Tetap Gratis, Ini Syaratnya

BPN Gelar Sosialisasi PTSL di Desa Pagaran Tapah

Gantikan Prona, Program PTSL Pengurusan Sertifikat Tanah Tetap Gratis, Ini Syaratnya

Rabu, 31 Januari 2018 | 19:07


ROHUL, RIAUGREEN.COM - Masyarakat Desa Pagaran,Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Riau, sangat antusias dalam mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Dalam rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, di Balai Desa Pagaran Tapah, Rabu (31/01/2018).
   
Dalam acara sosialisasi tersebut hadir Petugas dari BPN Kabupaten Rokan Hulu, Kasi Pengadaan Tanah,Priyo Budi Mariyoso SST, Kasi Pengukuran Tanah Masri Limart dan rombongan, Kepala Desa Pagaran Tapah, Asmisar, Seluruh Kepala Dusun, Ketua RW dan RT, dan masyarakat Desa Pagaran Tapah sebanyak 700 Orang.
   
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Pagaran Tapah Asmisar mengatakan dalam sambutannya,Ucapan terima kasih disampaikan pada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kabupaten Rokan Hulu, yang menggelar Sosialisasi PTSL pada masyarakat.

"Sampai saat ini, masyarakat yang ingin mengurus surat sertifikat tapak rumahnya dan yang sudah memiliki persyaratan lengkap sebanyak 636 surat. Sebanyak 636 surat ini sudah masuk di Kantor BPN Kabupaten Rohul," paparnya.

"Kemudian lahan yang masuk tidak lahan sengketa, dan dapat dibuktikan dengan patok batas yang dicat warga dengan warna merah. Dalam pengurusan sertifikat tanah tapak rumah ini, tidak dipungut biaya (gratis) hanya saja warga yang ingin mengurus sertifikat harus menyediakan materai sebanyak 4 lembar," terangnya.
   
Masri Limart Kasi Pengukuran Tanah dari BPN Kabupaten Rohul mengakui, luar biasa atas kehadiran warga yang begitu ramai dalam mengikuti Sosialisasi PTSL.

"Saya salut dan luar biasa melihat kehadiran warga Desa Pagaran Tapah mengikuti Sosialisasi PTSL,baru pertama kali ini saya melihat banyaknya warga yang hadir,mengikuti Sosialisasi," sebut Masri.
   
Dilanjut Masri, Sertifikat adalah bukti terkuat dalam kepemilikan tanah. Kegiatan PTSL kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat, karena pengurusannya tidak dipungut biaya (gratis), dan petugas BPN langsung turun ke lokasi untuk mengukur tanah milik warga.

Sebelum Tahun 2017 pengurusan sertifikat gratis namanya Program Nasional (Prona) dengan sisitim melompat lompat. Kemudian prona diganti namanya dari pusat menjadi PTSL.

Sistim PTSL sistimya berkelompok dengan melibatkan Ketua RT, RW,Kadus dan Kepala Desa.

Persyaratan untuk mengurus serifikat dengan sisitim PTSL, surat kepemilikan tanah seperti surat hibah, Surat jual beli, SKGR, Foto Copi KTP, Foto Copy KK,dan 4 lembar Materai.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat tanah sama sekali,dapat dikeluarkan surat sertifikatnya asal Kepala Desa mau mengisi surat Formulir, dengan sempadan yang tidak keberatan,dan lahan tidak sengketa.
   
"Kemudian kemudahan dalam sistim PTSL pajak tanah yang harus dibayar kepada pemerintah dapat di tangguhkan. Sementara kalau Prona harus dibayar pajak terlebih dahulu," sebut Masri.
   
Di tempat yang sama, salah seorang warga Desa Pagaran Tapah, Ujang (42), saat dikonfirmasi mengatakan,sangat mendukung sekali Sisitim PTSL dan sudah mendaftarkan tanahnya untuk dibuatkan sertifikat. (Don)
http://riaugreen.com/view/Rohul/31496/Gantikan-Prona--Program-PTSL-Pengurusan-Sertifikat-Tanah-Tetap-Gratis--Ini-Syaratnya.html#.WnIRSrjZYbY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar