Selasa, 23 Januari 2018 | 14:28:59
Kapolres Rohul Imbau Kades, Lurah Ikuti Aturan Pengurusan Surat Tanah
Laporan : Fahrin Waruwu
Fahrin Waruwu
Foto Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto , SH,SIK.
ROKANHULU
- Kepala Polisi Resor Rokan Hulu (Kapolres - Rohul) - Riau AKBP Yusup
Rahmanto SIK, MH menghimbau seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di
wilayah hukumnya untuk selalu berpedoman pada Undang-undang dan
peraturan yang berlaku dalam pengurusan tanah masyarakatnya.
Himbauan ini disampaikan Kapolres Rahul dalam rangka
pencegahan agar tidak terjadinya berbagai tindak pidana pada pengurusan
berbagai surat-surat tanah masyarakat khususnya di wilayah hukumnya.
Seperti yang sudah terjadi pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kades
dan Sekdes Rantau Benua Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan baru-baru ini.
"Kita sangat prihatin dengan kasus ini, untuk itu kepada
seluruh Kades dan Lurah agar selalu berpedoman pada Undang-undang dan
peraturan yang berlaku dalam pengurusan tanah masyarakatmya," imbau
Kapolres Rohul saat Konfrensi perss terkait Tim Saber Pungli Polres
Rohul OTT Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekeretaris Desa (Sekdes) Rantau
Benua Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan di Markas Polres Rohul Senin,
(22/1) kemarin.
Untuk diketahui, melalui Konfrensi perss tersebut terungkap
Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekeretaris Desa (Sekdes) Rantau Benua
Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan yang terkena Operasi Tangkap Tangan
(OTT) Tim Sapu Bersih Polisi Resor Rokan Hulu (Rohul) Riau Kamis, (18/01/ 2018 sekira Pukul 16.50 wib diduga melalkukan pemerasan terkait biaya Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT).
Yang mana, Pelaku dua orang yang di OTT tersebut Oknum
Kades Rantau Benua Sakti Kecamatan Kepenuhan bermisial PA (32) jenis
Kelamin Laki-lali Alamat: Rantau Benuang Sakti Rt 04 /Rw 02 Desa Rantau
Benuang Sakti dan Sekdes bermisial S (29) alamat Bunga Tanjung Rt 08/Rw
04 Desa yang sama.
Dari Konfrensi press itu Kapolres AKBP Yusup Rahmanto SIK,
MH didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto , SH,SIK, Paur Humas Ipda
Suheri Sitorus dan Kanit Tipikor Ipda H. Panjaiyan SH beserta penyidik
mengatakan, Kasus ini masih dalam pengembangan dan kedua pelaku
disangkakan Pasal 12 huruf (e) Pasal 12 huruf e (UU No 20 Tahun 2001):
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri" dengan ancaman kurungan empat
tahun.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan, terbukti diduga melakukan pemerasan pada pengurusan SKRPT,
Korban Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya (KSURJ) Kepenuhan dengan mereka
meminta uang yang tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku,"jelas
Kapolres Rohul saat itu. (fah)
http://www.spiritriau.com/view/Hukrim/102840/Kapolres-Rohul-Imbau-Kades,-Lurah-Ikuti-Aturan-Pengurusan-Surat-Tanah.html#.WmgEX7jZYbY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar