Selasa, 23 Januari 2018

Kapolres Rohul Imbau Kades, Lurah Ikuti Aturan Pengurusan Surat Tanah

Selasa, 23 Januari 2018 | 14:28:59

Kapolres Rohul Imbau Kades, Lurah Ikuti Aturan Pengurusan Surat Tanah

Laporan : Fahrin Waruwu

Fahrin Waruwu
 
Foto Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto , SH,SIK.
 
ROKANHULU - Kepala Polisi Resor Rokan Hulu (Kapolres - Rohul) - Riau AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH menghimbau seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di wilayah hukumnya untuk selalu berpedoman pada Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam pengurusan tanah masyarakatnya.
Himbauan ini disampaikan Kapolres Rahul dalam rangka pencegahan agar tidak terjadinya berbagai tindak pidana pada pengurusan berbagai surat-surat tanah masyarakat khususnya di wilayah hukumnya. Seperti yang sudah terjadi pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kades dan Sekdes Rantau Benua Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan baru-baru ini.


"Kita sangat prihatin dengan kasus ini, untuk itu kepada seluruh Kades dan Lurah agar selalu berpedoman pada Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam pengurusan tanah masyarakatmya," imbau Kapolres Rohul saat Konfrensi perss terkait Tim Saber Pungli Polres Rohul OTT Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekeretaris Desa (Sekdes) Rantau Benua Sakti  (RBS) Kecamatan Kepenuhan di Markas Polres Rohul Senin, (22/1) kemarin.

Untuk diketahui, melalui Konfrensi perss tersebut terungkap Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekeretaris Desa (Sekdes) Rantau Benua Sakti  (RBS) Kecamatan Kepenuhan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Polisi Resor Rokan Hulu (Rohul) Riau Kamis, (18/01/ 2018 sekira Pukul 16.50 wib diduga melalkukan pemerasan terkait biaya Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT).

Yang mana, Pelaku dua orang yang di OTT tersebut Oknum Kades Rantau Benua Sakti Kecamatan Kepenuhan bermisial PA (32) jenis Kelamin Laki-lali  Alamat: Rantau Benuang Sakti Rt 04 /Rw 02 Desa Rantau Benuang Sakti dan Sekdes bermisial S (29) alamat Bunga Tanjung Rt 08/Rw 04 Desa yang sama.

Dari Konfrensi press itu Kapolres AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto , SH,SIK, Paur Humas Ipda Suheri Sitorus dan Kanit Tipikor Ipda H. Panjaiyan SH beserta penyidik mengatakan, Kasus ini masih dalam pengembangan dan kedua pelaku disangkakan Pasal 12 huruf (e) Pasal 12 huruf e (UU No 20 Tahun 2001): "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri" dengan ancaman kurungan empat tahun.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terbukti diduga melakukan pemerasan pada pengurusan SKRPT, Korban Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya (KSURJ) Kepenuhan dengan mereka meminta uang yang tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku,"jelas Kapolres Rohul saat itu. (fah)

http://www.spiritriau.com/view/Hukrim/102840/Kapolres-Rohul-Imbau-Kades,-Lurah-Ikuti-Aturan-Pengurusan-Surat-Tanah.html#.WmgEX7jZYbY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar