Kamis, 25 Januari 2018 07:28 WIB
Kemendag Akhirnya Terbitkan Izin Impor Garam Industri 2,37 Juta Ton
JAKARTA -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan izin impor
garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37
juta ton kepada 21 perusahaan.
"Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37
juta ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Penerbitan
tersebut atas dasar alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam rapat tersebut,
alokasi impor garam industri pada 2018 kurang lebih sebanyak 3,7 juta
ton.Garam industri tersebut diperuntukkan bagi sektor industri
dalam negeri seperti farmasi dan kosmetik, "chlor alkali plan" (CAP)
untuk pembuatan bahan kimia yang diperlukan oleh industri, dan
pengasinan ikan.
Produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan ke
pasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke
pasar konsumsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Jika ada pihak yang
melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.
Selain itu, sebanyak
17 industri lain termasuk aneka pangan juga telah mengajukan izin
importasi garam industri tersebut. Tercatat, izin impor yang diajukan
itu kurang lebih sebanyak 663 ribu ton.Baca Juga: Polemik Data Impor Garam Industri, Pengusaha Sebut Pemerintah Salah PahamGaram
industri merupakan garam yang memiliki kandungan NaCl paling sedikit
97%, sementara untuk garam konsumsi memiliki kandungan NaCl paling
sedikit 94% atau di bawah 97%.Berdasarkan data Kementerian
Perdagangan, alokasi impor garam pada 2015 yang diberikan pemerintah
tercatat sebanyak 2,07 juta ton, dari alokasi tersebut realisasi
mencapai 1,92 juta ton. Sementara pada 2016, alokasi sebanyak 2,26 juta
ton dengan realisasi 2,01 juta ton.Sementara pada 2017, alokasi
impor mencapai 2,88 juta ton dengan realisasi 2,43 juta ton yang di
antaranya merupakan garam konsumsi sebanyak 149.100 ton.Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan
bahwa alokasi impor sebanyak 3,7 juta ton garam industri pada 2018 telah
sesuai kebutuhan dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengambilan keputusan tersebut telah melibatkan, di antaranya
Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perindustrian dan BPS.Namun,
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa alokasi yang
sebanyak 3,7 juta ton tersebut melebihi rekomendasi yang dikeluarkan,
yakni sebanyak 2,2 juta ton. ***
Editor: Hermanto Ansam
Sumber: liputan6.com
https://www.goriau.com/serbaserbi/kemendag-akhirnya-terbitkan-izin-impor-garam-industri-237-juta-ton.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar