Sabtu, 13 Januari 2018 06:40 WIB
KPK Tangkap Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tahan dr Bimanesh

Mantan
pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ditangkap KPK setelah mangkir
pemeriksaan sebagai tersangka menghalangi penyidikan KPK.
(liputan6.com)
JAKARTA - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan pengacara Setya
Novanto, Fredrich Yunadi. Tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan
kasus korusi e-KTP itu ditangkap di Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
''Tadi penangkapan berjalan dengan baik yang kami lakukan adalah membagi
tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke
kantor KPK," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan
Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018), seperti dikutip dari liputan6.com.
Febri
mengatakan penyidik kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan
apakah Fredrich akan ditahan atau tidak. Kini, dia tengah diperiksa
intensif oleh penyidik.
''Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi kalau
nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. Itu
salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan,''
ucap dia.
Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai
tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya
Novanto.
Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan
dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelumnya, KPK menetapkan
bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter
Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai
tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus
megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP,
Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan
mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika
Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Selain
itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich
Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov
mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan
tersebut.
Dokter Bimanesh Ditahan
Sebelumnya, KPK
menahan Dokter Bimanesh Sutarjo terkait kasus dugaan merintangi proses
penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh merupakan
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Permata Hijau yang menangani Setya
Novanto saat peristiwa kecelakan 16 November 2017.
"BST (Bimanesh
Sutarjo) Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru
Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
Pantauan Liputan6.com,
Bimanesh keluar dari Gedung KPK pada pukul 22.40 WIB dengan mengenakan
rompi tahanan KPK bewarna orange serta menaiki mobil tahanan. Bimanesh
yang diperiksa kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.00 WIB itu, bungkam
saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.***
Editor: hasan b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar