Selasa, 16 Januari 2018 14:52 WIB
Diperiksa Sejak Pagi di Kejati Riau, 1 Tersangka Korupsi Bappeda Rohil Resmi Kenakan Rompi Oranye

LH yang mengenakan rompi oranye saat hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Selasa siang
PEKANBARU -
Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya
menahan pria berinisial LH, tersangka tambahan kasus Korupsi di Bappeda
Rohil yang kasusnya bergulir tahun 2008-2011. Pegawai Negeri Sipil
(PNS/ASN) tersebut tampak mengenakan rompi orange.
LH ditahan pada Selasa (16/1/2018) siang, setelah berjam-jam menjalani
pemeriksaan di gedung Tipidsus Kejati Riau, tepatnya sejak pagi tadi.
Diketahui, pada saat kasus bergulir ia menjabat selaku PPTK. Penahanan
tersebut dibenarkan Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
"Secepatnya
penyerahan Tahap I, untuk mempercepat penanganan perkara biar cepat
dilimpahkan ke pengadilan, biar rampung. Apalagi perkara ini terkait
dengan empat (terdahulu) yang sudah disidangkan," jawab Sugeng kepada GoRiau.com, terkait alasan penahanan terhadap LH.
Dia
memastikan, LH merupakan tersangka terakhir dalam perkara ini. Artinya
tidak ada tersangka tambahan lagi. Perkara yang menyeret LH setelah
Kejati Riau mendapat fakta baru dalam persidangan (4 Terdakwa
sebelumnya, red) atas kasus yang sama.
LH sendiri selanjutnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan)
Sialang Bungkuk Pekanbaru. Tampak dirinya dikawal beberapa orang
penyidik Tipidsus Kejati Riau, lalu dibawa menggunakan mobil yang sudah
disediakan. LH juga mengenakan rompi orange.
Untuk diketahui,
kasus ini merupakan pengembangan persidangan perkara dugaan Korupsi yang
turut menyeret Wan Amir Firdaus serta tiga orang stafnya. Hasil
penyidikan pun akhirnya membawa penyidik kepada tersangka baru tersebut,
yang diduga turut terlibat.
Penetapan tersangka terhadap LH,
setelah Kejati Riau mengeluarkan Sprindik dari pengembangan perkara
Korupsi yang melibatkan Wan Amir Firdaus dan tiga stafnya.Wan Amir
sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200
juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa
lainnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga
bulan kurungan penjara. Diketahui, dugaan Korupsi ini berawal ketika
PPATK menemukan jumlah transaksi yang keluar dan masuk di rekening Wan
Amir Firdaus. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/diperiksa-sejak-pagi-di-kejati-riau-1-tersangka-korupsi-bappeda-rohil-resmi-kenakan-rompi-oranye.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar