Selasa, 16 Januari 2018

LAMR Rohul Tetapkan Nama LAM Mulai Tingkat Kabupaten sampai Desa

Selasa, 16 Januari 2018 14:43
LAMR Rohul Tetapkan Nama LAM Mulai Tingkat Kabupaten sampai Desa

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu menetapkan nama-nama LAM mulai tingkat kabupaten, Luhak, kecamatan dan LAM di tingkat desa.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan nama-nama LAM mulai tingkat kabupaten, Luhak, kecamatan dan LAM di tingkat desa.

Penetapan organisasi LAM dilakukan melalui Sidang Majelis dipimpin Ketua LAMR Rohul H. Zulyadaini dan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) H. Tengku Rafli S.Sos, dihadiri Pengurus LAMR Rohul, Lembaga Kerapa‎tan Adat (LKA), dan Hulubalang di aula Kantor LAMR Rohul, Pasirpangaraian, Selasa (16/1/2018).

Ketua LAMR Rohul H. Zulyadaini mengatakan ada 4 poin dibahas pada Sidang Majelis Penyusunan dan Penetapan Organisasi LAM, yaitu penetapan nama-nama LAMR tingkat Luhak, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan evaluasi masa kepengurusan LKA kecamatan.

Pria yang akrab disapa Haji Zul ini mengatakan di sidang MKA LAMR‎ Rohul juga dibahas penyusunan dan penetapan tunjuk ajar dan cara pakaian Melayu,‎ penyusunan dan penetapan warkah/ maklumat, serta peraturan organisasi Hulubalang.

Haji Zul mengaku untuk LKA akan satu nama ke depannya, seperti LKA akan diikuti nama kecamatan, dan diujungnya diikuti Luhak Rambah. Demikian juga untuk LKA di desa, didahului nama desa dan diikuti Luhak Rambah.

"Jadi (nama) Luhak itu tidak ditinggalkan. Di Rokan Hulu kan ada lima Luhak," jelasnya.

H. Zul mengharapkan adanya penetapan nama LAM mulai ‎kabupaten hingga desa, adat dan budaya Melayu tetap selaras mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa.

"Kalau adat itu satu dari Luhak‎, tentu sampai ke desanya harus satu. Seperti contohnya pucuk suku, setiap Luhak ada beberapa suku, namun pucuk sukunya tetap satu. Itu yang kita harapkan," ungkapnya.

Pada Sidang Majelis juga dibahas Tanjak khas Melayu Rohul 'Unak Serantau' yang sudah dipatenkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rohul dan ditetapkan cara pemakaiannya.

Seperti untuk pejabat penting atau petinggi tanjak berwarna kuning dan hitam‎, sedangkan untuk pejabat eselon akan disesuaikan dan akan diatur oleh Disparbud Kabupaten Rohul.

"Sedangkan untuk umum atau anak kemenakan bermacam-macam,‎ namun untuk penetapan kita serahkan ke Dinas Pariwisata. Menyesuaikanlah, tempat dan waktu sesuaikan. Tidak bisa sembarang pakai itu tanjak‎," tandas Haji Zul.***(zal) 


http://riauterkini.com/sosial.php?arr=129532

Tidak ada komentar:

Posting Komentar