Selasa, 16 Januari 2018 14:43
LAMR Rohul Tetapkan Nama LAM Mulai Tingkat Kabupaten sampai Desa
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten
Rokan Hulu menetapkan nama-nama LAM mulai tingkat kabupaten, Luhak,
kecamatan dan LAM di tingkat desa.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten
Rokan Hulu (Rohul) menetapkan nama-nama LAM mulai tingkat kabupaten, Luhak,
kecamatan dan LAM di tingkat desa.
Penetapan organisasi LAM dilakukan melalui Sidang Majelis dipimpin Ketua
LAMR Rohul H. Zulyadaini dan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) H. Tengku
Rafli S.Sos, dihadiri Pengurus LAMR Rohul, Lembaga Kerapatan Adat (LKA),
dan Hulubalang di aula Kantor LAMR Rohul, Pasirpangaraian, Selasa
(16/1/2018).
Ketua LAMR Rohul H. Zulyadaini mengatakan ada 4 poin dibahas pada Sidang
Majelis Penyusunan dan Penetapan Organisasi LAM, yaitu penetapan nama-nama
LAMR tingkat Luhak, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan evaluasi masa
kepengurusan LKA kecamatan.
Pria yang akrab disapa Haji Zul ini mengatakan di sidang MKA LAMR Rohul
juga dibahas penyusunan dan penetapan tunjuk ajar dan cara pakaian Melayu,
penyusunan dan penetapan warkah/ maklumat, serta peraturan organisasi
Hulubalang.
Haji Zul mengaku untuk LKA akan satu nama ke depannya, seperti LKA akan
diikuti nama kecamatan, dan diujungnya diikuti Luhak Rambah. Demikian juga
untuk LKA di desa, didahului nama desa dan diikuti Luhak Rambah.
"Jadi (nama) Luhak itu tidak ditinggalkan. Di Rokan Hulu kan ada lima
Luhak," jelasnya.
H. Zul mengharapkan adanya penetapan nama LAM mulai kabupaten hingga desa,
adat dan budaya Melayu tetap selaras mulai tingkat kabupaten hingga tingkat
desa.
"Kalau adat itu satu dari Luhak, tentu sampai ke desanya harus satu.
Seperti contohnya pucuk suku, setiap Luhak ada beberapa suku, namun pucuk
sukunya tetap satu. Itu yang kita harapkan," ungkapnya.
Pada Sidang Majelis juga dibahas Tanjak khas Melayu Rohul 'Unak Serantau'
yang sudah dipatenkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
Kabupaten Rohul dan ditetapkan cara pemakaiannya.
Seperti untuk pejabat penting atau petinggi tanjak berwarna kuning dan
hitam, sedangkan untuk pejabat eselon akan disesuaikan dan akan diatur
oleh Disparbud Kabupaten Rohul.
"Sedangkan untuk umum atau anak kemenakan bermacam-macam, namun untuk
penetapan kita serahkan ke Dinas Pariwisata. Menyesuaikanlah, tempat dan
waktu sesuaikan. Tidak bisa sembarang pakai itu tanjak," tandas Haji
Zul.***(zal)
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=129532
Tidak ada komentar:
Posting Komentar