Kamis, 18 Januari 2018 19:10 WIB
18 Orang Jadi Tersangka, Kejati Riau Targetkan Kasus Korupsi RTH Tunjuk Ajar Rampung Februari 2018
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Foto: Dokumen GoRiau.com)
PEKANBARU -
Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
menargetkan, penanganan perkara Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk
Ajar Integritas Pekanbaru rampung pada Februari 2018. Bukan gampang,
lantaran kasus ini menyeret 18 orang sebagai tersangka.
Dengan begitu, penyidik Tipidsus Kejati Riau pun tengah 'kebut'
merampungkan berkas 15 tersangka lainnya yang tersisa, di mana tiga
orang sudah ditahan sebelumnya. (Total 18, red). Ini diungkapkan Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (18/1/2018)
sore.
Dengan banyaknya tersangka yang diduga terlibat, tentunya
harus ada strategi khusus dalam menanganinya. Salah satunya dengan
melimpahkan berkas secara bertahap. Tentunya, tiga tersangka yang sudah
ditahan sebelumnya diprioritaskan (Dudahulukan) penyelesaiannya.
"Insya
Allah, semoga sebelum masa penahanan (Tiga tersangka, red) habis,
perkara sudah bisa rampung dan limpah ke pengadilan. Kita akan limpahkan
secara bertahap, minimal tiga yang sudah kita tahan ini, dipastikan
didahulukan," terang Sugeng Riyanta.
Adapun ketiganya berinisial RM selaku konsultan pengawas, mantan kepala
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) berinisial
DAS serta pihak rekanan berinisial YJB. Diduga, ketiga tersangka ini
yang secara kasat mata paling bertanggung jawab, yakin Sugeng. "Yang
lain itu turut serta saja," bebernya.
Sedangkan berkas dari 15
tersangka lainnya ditargetkan selesai pada Februari 2018 sehingga bisa
naik ke tahap penuntutan. "Saya sudah minta tim, target kami Februari
harus beres semua, bisa dibawa naik ke penuntutan," pungkas Aspidsus
Kejati Riau.
Untuk diketahui, 18 tersangka yang ditetapkan Kejati
Riau tersebut, 13 orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara
(ASN/PNS) dan sisanya pihak swasta. Selain RTH Tunjuk Ajar Integritas,
dugaan Korupsi diduga juga terjadi dalam pembuatan RTH Putri Kaca
Mayang, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Pasca mencuatnya kasus
Korupsi 'berjamaah' proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk
Ajar Integritas Pekanbaru ini, belakangan ternyata sebagian tersangka
mulai 'melunak' dengan mengajukan menjadi *Justice Collaborator ke
Kejati Riau.
*Justice Collaborator adalah pelaku/tersangka
tindak pidana tertentu (Bukan pelaku utama) yang mengakui perbuatannya,
dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Justice Collaborator
akan menjadi saksi yang juga pelaku/tersangka, namun bekerjasama dengan
penegak hukum untuk membongkar suatu perkara, bahkan mengembalikan aset
hasil kejahatan Korupsi apabila itu ada pada dirinya.
Kasus
tersebut juga sempat menyita perhatian publik, lantaran jumlah
tersangkanya mencapai 18 orang. Ditambah pula di area RTH Tunjuk Ajar
terdapat tugu (Integritas) yang menjadi simbol anti-korupsi dan sempat
diresmikan oleh Ketua KPK saat itu, tepat pada Hari Anti-Korupsi
Internasional (HAKI), 9 Desember 2016.
Tugu ini menyimbolkan bahwa
Riau berbenah untuk menghilangkan perilaku koruptif. Namun sayang,
pembangunan RTH Tunjuk Ajar di mana di dalamnya terdapat Tugu Integritas
ini justru diduga diselewengkan. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/18-orang-jadi-tersangka-kejati-riau-targetkan-kasus-korupsi-rth-tunjuk-ajar-rampung-februari-2018.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar