Sabtu, 13 Januari 2018 07:12 WIB
Dua Kali ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Diberhentikan Mendagri

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (netralnews)
MANADO - Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara Bupati Kepulauan
Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Bupati berparas
cantik ini dianilai melakukan pelanggaran berat, yakni dua kali pergi ke
Amerika Serikat (AS) tanpa izin.
Dikutip dari liputan6.com, Sri diberhentikan dengan surat nomor
131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan
dikirimkan ke Talaud.
Namun Sri mengaku belum menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian sementara dirinya.
''Sampai
saat ini saya belum melihat dan menerima secara langsung SK
pemberhentian sementara dari Mendagri, justru hanya tahu dari sosial
media,'' kata Sri, di Manado, Jumat (12/1). Demikian dikutip dari
Antara.
Dia mengatakan, akan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah
seperti biasanya sebagai bupati definitif di Talaud, karena memang belum
menerima SK tersebut.
Sri menjelaskan, dia tidak melakukan
pelanggaran berat, karena keberangkatannya ke Amerika Serikat tahun lalu
untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Paman Sam.
''Ketika
berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak
membawa staf seorang pun, tidak menggunakan uang daerah, keberangkatan
saya murni belajar,'' katanya.
Sebab itu, dia mengatakan, bingung
juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati
Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.
Sri
juga mengatakan, soal pemecatan itu adalah urusan partai, dan tidak mau
berkomentar lebih, dan menyerahkan soal itu ke partai.
Mengenai
langkah hukum, dia mengatakan, belum memikirkan apakah akan melakukan
gugatan ke PTUN, sebab belum menerima surat resmi dan tetap mengutamakan
kondisi dan keamanan daerah dulu karena Talaud sedang Pilkada.***
https://www.goriau.com/serbaserbi/dua-kali-ke-as-tanpa-izin-bupati-cantik-ini-diberhentikan-mendagri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar