Selasa, 23 Januari 2018

Oknum Kades dan Sekdes Tersangka OTT

Selasa, 23 Januari 2018 | 16:54:21

Sekda Rohul : Oknum Kades dan Sekdes Tersangka OTT, Sudah di Non Aktifkan

Laporan : Fahrin Waruwu

Sebarkan:

Fahrin Waruwu
Sekeretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri Harun MM

ROKANHULU- Pasca ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi pada pengururusan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT), Kades Rantau Binuang Sakti Paisal Amin (32) dan Sekdesnya Sarqoni (29) sudah diberhentikan sementara dari jabatan mereka.

Demikian kata Sekeretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri Harun MM menjawab spiritriau.com di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul Selasa, (23/1/2018).

"Kades dan Sekdes yang tersangka OTT tersebut sudah di non aktifkan sementara," kata Sekda Rohul, namun sayangnya Sekda tidak menjelaskan siapa yang akan menjadi penggati Kades dan Sekdes Rantau Benua Sakti Kecamatan Kepenuhan itu pasca sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Resor setempat.

"Belum ada lagi dibahas itu," jawab Sekda Rohul sembari meninggalkan awak media karena melaksanakan rapat tertutup dengan Pimpinan DPRD Rohul.

Sebelumnya juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Jufri, M. Si. Ia mengaku secepatnya Pemkab Rohul akan menunjuk Pj Kades Rantau Binuang Sakti. Ini mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Adapun alasan pemberhentian sementara Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya ini guna memastikan pelayanan dan pelaksanaan roda Pemerintahan Desa tersebut, tidak akan terganggu dan berjalan sesuai dengan
yang diharapkan.

"Pemberhentian hanya bersifat sementara. Sampai perkara ini inkrah, pelayanan di masyarakat akan dijalankan oleh Pj Kades yang kita tunjuk,"sebut Jufri, menerangkan segera akan lakukan koordinasi dengan kecematan setempat.

Dilanjutkan Jufri, apalagi, dalam dekat ini seluruh kepala desa segera menyiapkan Anggaran Pendapatan
Belanja (APB) Desa tahun 2018 dan diserahkan ke Dinas PMPD Rohul,
sebagai syarat untuk pencairan dana desa tahap I (satu) tahun 2018
sebesar 20 persen.
        
"Rencananya hari ini ditunjuk Penjabat (Pj) Kades RBS Kecamatan Kepenuhan oleh pimpinan. Dengan harapan, pelayanan dan tugas pemerintahan di Desa RBS berjalan sesuai dengan yang diharapkan pimpinan,'' ujar Jufri. (fah). 

http://spiritriau.com/view/Peristiwa/102847/Sekda-Rohul-:-Oknum-Kades-dan-Sekdes-Tersangka-OTT,-Sudah-di-Non-Aktifkan.html#.WmfDl7jZYbY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar