Selasa, 30 Januari 2018

Soal Eksekusi Lahan PTPN V, Bupati Kampar Minta Semua Taat Hukum

Soal Eksekusi Lahan PTPN V, Bupati Kampar Minta Semua Taat Hukum

Rabu,31 Januari 2018 | 08:50:25 WIB
Soal Eksekusi Lahan PTPN V, Bupati Kampar Minta Semua Taat Hukum
Ket Foto : Bupati Kampar Azis Zaenal.
BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Bupati Kampar Azis Zaenal berharap proses eksekusi lahan PTPN V di yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dapat dilaksanakan dengan baik dan taat hukum.


Dia tidak berharap tidak ada bentrok dalam proses tersebut. 
''Tidak ada yang perlu dibentrokkan. Kita mesti patuh kepada hukum. Karena hukum adalah panglima di negeri ini,'' ungkap Bupati Kabupaten Kampar, H. Azis Zaenal, SH.MM menyikapi informasi pelaksanaan eksekusi pada lahan milik PT.Perkebunan Nusantara V (Persero).
Terhadap perencanaan eksekusi itu, tentu mengikuti proses yang panjang. Kalau ada yang perlu kita musyawarahkan, mari kita musyawarahkan bersama.
Kalau sampai pada eksekusi, dan keputusan itu sudah inkrah, maka kita mesti patuh kepada keputusan hukum tersebut.
''Pihak perusahaan diharapkan dapat legowo mengikuti keputusan hukum tersebut. Pemerintah daerah hanya mengawal dan melihat prosesnya saja,'' ungkap Azis Zaenal.  
Dikatakan dia, Hukum adalah panglima di negara ini, oleh karena itu, semua kita mesti patuh kepada hukum.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan eksekusi lahan milik PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) tersebut sedianya sempat tersiaar akan dilaksanakan pada 29 Januari 2018 yang lalu. Namun, rencana tersebut ingsut dan beredar selembar kerta pemberitahuan dari Kejari Bangkinang bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada 31 Januari 2018.
Namun, dari informasi terbari lagi, disebutkan, pihak Kejari Bengkinang menunda proses eksekusi hingga tanggal 8 Januari 2018 yang akan datang, dengan pertimbangan memastikan kondisi keamanan saat proses eksekusi di lapangan.(R04/mcr)

http://riausky.com/news/detail/24055/soal-eksekusi-lahan-ptpn-v-bupati-kampar-minta-semua-taat-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar