Rabu, 17 Januari 2018 21:43 WIB
Mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus Divonis 2 Tahun Penjara, 3 Bawahannya Diganjar 16 Bulan Penjara
Wan Amir Firdaus dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu malam (Foto: Chairul Hadi)
PEKANBARU -
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Rabu (17/1/2018) malam,
memvonis mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus dengan hukuman dua
tahun penjara. Itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), yakni tiga tahun kurungan penjara.
Selain divonis dua tahun penjara, Terdakwa Wan Amir Firdaus juga
dikenakan denda Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti
dengan kurungan penjara selama enam bulan. Terkait vonis itu, mantan
Kepala Bappeda Rohil tersebut menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, hal yang memberatkan
karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang
pemberantasan Korupsi, menyebabkan orang lain turut serta dan telah
merugikan negara. Hal yang meringankan, salah satunya karena terdakwa
mengembalikan kerugian negara serta tidak pernah terlibat kasus (Hukum,
red).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hamka, Rahyudi dan
Suhermanto divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp50
juta. Jika tidak (Dibayar) diganti dengan pidana kurungan selama satu
bulan. Terdakwa Hamka dan Rahyudi menyatakan pikir-pikir terkait vonis
ini, sedangkan Suhermanto menyatakan menerima.
Untuk diketahui, perkara tersebut menyeret keempat terdakwa, diantaranya
Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat selaku Kepala Bappeda Rohil,
Rahyudin sebagai bendahara pengeluaran (2008-2009) dan Suhermanto serta
Hamka selaku bendahara pengeluaran (2010-2011).
Ini berawal ketika
PPATK menemukan jumlah transaksi yang ke luar dan masuk di rekening Wan
Amir Firdaus sebesar Rp17 Miliar lebih, yang diduga berasal dari proyek
fiktif di Bappeda Rohil. Dari penyidikan diketahui, uang yang masuk
dari praktik Korupsi di rekeningnya sebesar Rp8,7 miliar, sementara yang
masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
Dari auidt BPKP, ditemukan
kerugian negara senilai Rp1.826.313.633 yang anggarannya tidak dapat
dipertanggung jawabkan terdakwa. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/mantan-kepala-bappeda-rohil-wan-amir-firdaus-divonis-2-tahun-penjara-3-bawahannya-diganjar-16-bulan-penjara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar