PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Rabu (17/1/2018) malam, memvonis mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus dengan hukuman dua tahun penjara. Itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun kurungan penjara.

Selain divonis dua tahun penjara, Terdakwa Wan Amir Firdaus juga dikenakan denda Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Terkait vonis itu, mantan Kepala Bappeda Rohil tersebut menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Korupsi, menyebabkan orang lain turut serta dan telah merugikan negara. Hal yang meringankan, salah satunya karena terdakwa mengembalikan kerugian negara serta tidak pernah terlibat kasus (Hukum, red).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hamka, Rahyudi dan Suhermanto divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Jika tidak (Dibayar) diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Terdakwa Hamka dan Rahyudi menyatakan pikir-pikir terkait vonis ini, sedangkan Suhermanto menyatakan menerima.

Untuk diketahui, perkara tersebut menyeret keempat terdakwa, diantaranya Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat selaku Kepala Bappeda Rohil, Rahyudin sebagai bendahara pengeluaran (2008-2009) dan Suhermanto serta Hamka selaku bendahara pengeluaran (2010-2011).

Ini berawal ketika PPATK menemukan jumlah transaksi yang ke luar dan masuk di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 Miliar lebih, yang diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil. Dari penyidikan diketahui, uang yang masuk dari praktik Korupsi di rekeningnya sebesar Rp8,7 miliar, sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari auidt BPKP, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.826.313.633 yang anggarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa. ***

https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/mantan-kepala-bappeda-rohil-wan-amir-firdaus-divonis-2-tahun-penjara-3-bawahannya-diganjar-16-bulan-penjara.html