Ratusan Koleksi Mewah Milik Rita Widyasari Telah Disita KPK
KPK sudah menyita ratusan koleksi mewah milik Rita Widyasari yang terdiri dari tas, jam tangan hingga sejumlah jenis perhiasan.
tirto.id
-
Ratusan barang mewah koleksi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita
Widyasari baru-baru ini telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Penyitaan koleksi mewah milik Rita Widyasari itu
dilakukan oleh KPK dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) yang melibatkan salah satu bupati di provinsi Kalimantan Timur
tersebut sebagai tersangka.
"Kami sita 36 tas dari berbagai merk
seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, pada Jumat (19/1/2018)
seperti dikutip Antara.
Febri menambahkan penyidik KPK juga
menyita 19 pasang sepatu milik Rita Widyasari yang terdiri dari berbagai
merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan
lain-lain.
"(KPK juga menyita) 103 perhiasan emas dan berlian
berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti
Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain," kata Febri.
Penyitaan
itu berkaitan dengan penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka
pencucian uang TPPU pada Selasa lalu (16/1/2018). Pada 11-15 Januari
2018, di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar
AS senilai 10 ribu dolar AS dan uang pecahan Rupiah lainnya. Selain
itu, KPK menyita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas
pembelian sejumlah aset.
KPK semula menetapkan Rita Widyasari
sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pemberian izin lokasi inti
dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Usai
pengembangan penyidikan, KPK lalu menetapkan Rita Widyasari dan
Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka di
kasus penerimaan gratifikasi.
Dari pengembangan penyidikan kasus
penerimaan gratifikasi itu, Rita Widyasari dan Khairudin lalu
ditetapkan lagi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK
menduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana
korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Atas perbuatannya,
keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 65 ayat (1) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana.
Usai diperiksa KPK pada hari ini, Rita
Widyasari mengklaim hartanya berasal dari bisnis tambang miliknya. "Tadi
penyidik bilang bahwa Rp436 miliar itu angka aset saya, yang mana di
dalam salah satunya itu adalah tambang saya, saya kan punya tambang,"
kata Rita.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa ibu dan kakaknya
juga mempunyai tambang batu bara. "Saya punya tambang, ibu saya punya
tambang, kakak saya punya tambang, jadi itu lah yang dinilai," ungkap
Rita.
Baca juga
artikel terkait
RITA WIDYASARI
atau
tulisan menarik lainnya
Addi M Idhom
(tirto.id - add/add)
https://tirto.id/ratusan-koleksi-mewah-milik-rita-widyasari-telah-disita-kpk-cDu9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar