BENGKALIS - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis meminta pihak sekolah untuk bijak dan tranparan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Pemerintah. Hal itu menyusul adanya aduan bahwa kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dibebankan pembiayaan kepada siswa tanpa kesepakatan dengan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Sekolah Dasar Suwanto menuturkan, pihak sekolah harus tahu betul aturan penggunaan dana BOS. Bilamana dana BOS diperbolehkan untuk kegian ekstrakurikuler anak, maka sekolah tidak perlu memberatkan anak.

"Ada beberapa item kegiatan diperbolehkan menggunakan dana bos termasuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dalam penggunaan dana BOS juga ada item-item penggunaan yang diperbolehkan, ketika diperbolehkan oleh juknis maka boleh digunakan sehingga tidak memberatkan siswa," tegasnya.

Kendati demikian sambung Suwanto, apabila ada sebuah agenda kegiatan sekolah yang berdampak pada karakter anak tetapi dana BOS tidak bisa digunakan untuk hal tersebut, maka wali murid harus dilibatkan kerjasamanya.

"Apabila dana BOS tidak diperbolehkan untuk kegiatan, maka wali murid harus bekerjasama. Tetapi harus sesuai dengan kondisi dan kesepakatan sekolah, komite dan wali murid," jelasnya.
 

Kabid Sekolah Dasar ini menghimbau sekolah tidak melakukan pungutan berdasarkan keputusan sendiri. Apabila ditemukan, Suwanto berjanji akan memberikan teguran dan mengambil sanksi tegas.***

https://www.goriau.com/berita/pendidikan/sekolah-diingatkan-transparan-dan-bijak-gunakan-dana-bos-diantaranya-bukan-untuk-kegiatan-ekstrakurikuler.html