Agar Tepat Sasaran, Ini Pesan Wabup Rohul Terhadap Penggunaan Dana Desa
Kamis,11 Januari 2018 | 19:54:43 WIB
Ket Foto : Wakil Bupati Rohul Sukiman sampaikan sambutan dalam acara sosialisasi pengelolaan dana desa
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Dalam acara
sosialisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa yang ditaja oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD), Wakil Bupati Rokan
Hulu, H Sukiman berpesan agar pengelolaan dana dilaksanakan dengan baik,
transparan, dan profesional.
“Kabupaten Rohul, telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa,
baik yang bersumber dari APBD Rohul maupun APBN. Hal ini tentu
membutuhkan pegelolaan yang baik dan transparan, agar tidak terjadi
kesalahan dalam mengatur, mengelola, keuangan maupun kegiatan
pembangunan di Desa nantinya,” ujar Sukiman dalam sambutannya, Kamis
(11/1/2018).
Menurutnya, untuk kelancaran dan transparansi Desa, Pemerintah Desa
diwajibkan menggunakan aplikasi Sistim Keuangan Desa (SISKEUDES) dalam
proses pengelolaan keuangan Desa. Begitu juga dalam bekerja, pemeritah
Desa akan didampingi oleh tenaga Ahli, tenaga pendamping Desa dan renaga
pendamping lokal Desa. Langkah ini dinilai perlu karena dana Desa
berpotensi untuk disalah gunakan.
Berkenaan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
199/PMK/07/2017 tentang tata cara pengalokasi dana Desa, dan
penghitungan rincian dana desa setiap desa yang didalamnya mengatur
tentang tahap penyaluran dana desa tahun 2018, yaitu, tahap pertama
sebesar 20 persen pada bulan Januari, tahap kedua 40 persen pada bulan
Maret, dan tahap ke tiga 40 persen pada bulan Juli.
“Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar bena-benar
memahami tentang mekanisme pengelolaa dana desa. Jangan sampai ada
kepala desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan dalam
mengelola dana Desa. Oleh sebab itu, Kepala Desa harus berhati-hati,
cermat dan amanah dalam mengelola Dana Desa,” pintanya.
Selain itu, tambah Wakil Bupati Rohul, aparatur Pemerintah desa dan
masyarakat desa yang di representasekan oleh BPD, juga harus memiliki
pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya,
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan desa.
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang
Akses Riaumandiri.co Via Mobile m.riaumandiri.co
http://riaumandiri.co/read/detail/55500/agar-tepat-sasaran,-ini-pesan-wabup-rohul-terhadap-penggunaan-dana-desa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar