BREAKINGNEWS. Dana Desa Makan Korban, Dua Kepala Desa di Bintan Ditahan
Kepala
Desa Malang Rapat Yusron Munir dan Kepala Desa Penaga Hamdani ditahan
Kejari Tanjungpinang terkait kasus korupsi dana desa.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Kekhawatiran munculnya kasus korupsi dana desa yang nilainya miliaran rupiah akhirnya terbukti.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menahan dua kepala desa sebagai
tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pembangunan
Belanja Desa (APBdes).
Ke dua kepala desa tersebut beradal dari Kabupaten Binta, yakni
Kepala Desa Malang Rapat Yusron Munir, Kecamatan Gunung Kijang dan Kades
Penaga Hamdani, Kecamatan Teluk Bintan.
Hamdani adalah tersangka baru yang dirilis oleh Kejari Tanjungpinang.
Beny Siswanto, Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari
Tanjungpinang mengatakan bahwa untuk perkara Desa Penaga ini, korupsi
yang dilakukan meliputi proyek fisik dan non fisik.
Pembangunn fisik meliputi bangunan, seperti Siskamling, sementara kegiatan non fisik berupa kegiatan olahraga.
"Pengakuannya, untuk non fisik digunakan untuk kegiatan olahraga sepakbola di desa tersebut," katanya lagi.
Kasus korupsi Kades Penaga ini dialokasikan dari dua mata anggaran ADD dan APBdes dengan total anggaran Rp 1,8 miliar.
ADD adalah dana dari APBN, sementara APBdes dari kabupaten. Dari hasil audit BPKP, kerugian sementara sekitar Rp 300 juta.
"Modus yang dilakukan Kades Penaga ini membuat bangunan fisik belum
selesai, namun dari laporan pertanggungjawaban dinyatakan sudah tuntas.
Kita sudah mengecek kondisi fisiknya juga," ujarnya lagi.
Sedangkan perkara korupsi Desa Malang Rapat meliputi bangunan fisik dengan nilai kerugian Rp 200 juta dari anggaran 1,8 miliar.
Modus korupsi Desa Malang Rapat adalah kegiatan fiktif yang
seolah-olah ada kegiatanya, namun tidak ada laporan
pertanggungjawabanya.
Penulis: Wahib Wafa
Editor: Alfian Zainal
http://batam.tribunnews.com/2017/08/15/breakingnews-dana-desa-makan-korban-dua-kepala-desa-di-bintan-ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar