Korupsi ADD, Mantan Kades di Rohil Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 14 Des 2017 19:17
view: 978
Jumadi (49), mantan Penghulu (Kepala
Desa-red) Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil), pasrah begitu dijatuhi hukuman cukup tinggi kepada
dirinya.(foto: riauterkini.com)
PEKANBARU, datariau.com - Jumadi (49), mantan Penghulu
(Kepala Desa-red) Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan
Hilir (Rohil), pasrah begitu dijatuhi hukuman cukup tinggi kepada
dirinya.
Jumadi yang terbukti menyelewengkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau
Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK), langsung menerima hukuman 4 tahun
penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor yang diketuai Dahlia
Panjaitan SH, pada Kamis (14/12/17) sore tersebut. Jumadi terbukti
melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200
juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar
kerugian negara sebesar Rp 399.413.788 atau subsider selama 1 tahun 6
bulan," jelas Dahlia, dikutip riauterkini.com.
Atas putusan hukuman tersebut terdakwa Jumadi yang ditanyai hakim
apakah menerima atau banding ataupun pikir-pikir dengan putusan
tersebut, dengan tegas Jumadi menjawabnya menerima. Sedangkan Jaksa
Penuntut menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jumadi dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda
Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa juga dibebankan membayar
uang pengganti kerugian negara Rp 399 juta subsider 2 tahun.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Jumadi didakwa melakukan tindak pidana
korupsi pengelolaan bantuan keuanga/SILPA tahun 2015, Alokasi Dana
Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir
Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Jumadi diketahui bahwa
kegiatan tersebut atau pekerjaan fisik tak dikerjakan sepenuhnya, serta
tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar Rp399.413.788. (*)
PERUBAHAN:
Telah terjadi kekeliruan pada penulisan nama tempat, kami menulis
Labuhan Tangga Kecil, seharusnya Labuhan Tangga Hilir. Kesalahan
penulisan telah kami perbaiki pada Jum'at (15/12/2017).
Ingin berbagi artikel, opini, dan informasi lainnya silahkan kirim ke email redaksi.datariau@gmail.com
SMS/WA: 081339661966. Sertakan data diri. Komplain dan aduan SMS ke 085265651178.
http://datariau.com/hukrim/Korupsi-ADD--Mantan-Kades-di-Rohil-Divonis-4-Tahun-Penjara
Jumadi (49), mantan Penghulu (Kepala
Desa-red) Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil), pasrah begitu dijatuhi hukuman cukup tinggi kepada
dirinya.(foto: riauterkini.com)
PEKANBARU, datariau.com - Jumadi (49), mantan Penghulu
(Kepala Desa-red) Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan
Hilir (Rohil), pasrah begitu dijatuhi hukuman cukup tinggi kepada
dirinya.
Jumadi yang terbukti menyelewengkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau
Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK), langsung menerima hukuman 4 tahun
penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor yang diketuai Dahlia
Panjaitan SH, pada Kamis (14/12/17) sore tersebut. Jumadi terbukti
melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200
juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar
kerugian negara sebesar Rp 399.413.788 atau subsider selama 1 tahun 6
bulan," jelas Dahlia, dikutip riauterkini.com.
Atas putusan hukuman tersebut terdakwa Jumadi yang ditanyai hakim
apakah menerima atau banding ataupun pikir-pikir dengan putusan
tersebut, dengan tegas Jumadi menjawabnya menerima. Sedangkan Jaksa
Penuntut menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jumadi dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda
Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa juga dibebankan membayar
uang pengganti kerugian negara Rp 399 juta subsider 2 tahun.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Jumadi didakwa melakukan tindak pidana
korupsi pengelolaan bantuan keuanga/SILPA tahun 2015, Alokasi Dana
Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir
Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Jumadi diketahui bahwa
kegiatan tersebut atau pekerjaan fisik tak dikerjakan sepenuhnya, serta
tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar Rp399.413.788. (*)
PERUBAHAN:
Telah terjadi kekeliruan pada penulisan nama tempat, kami menulis
Labuhan Tangga Kecil, seharusnya Labuhan Tangga Hilir. Kesalahan
penulisan telah kami perbaiki pada Jum'at (15/12/2017).
Ingin berbagi artikel, opini, dan informasi lainnya silahkan kirim ke email redaksi.datariau@gmail.com
SMS/WA: 081339661966. Sertakan data diri. Komplain dan aduan SMS ke 085265651178.
http://datariau.com/hukrim/Korupsi-ADD--Mantan-Kades-di-Rohil-Divonis-4-Tahun-Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar