Rokan Hulu
DPRD Rokan Hulu Prioritaskan Ranperda MDA, Kakan Kemenag: Syukur Alhamdulillah
Ilustrasi Ranperda
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRINBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan prioritaskan
untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Madrasah
Diniyah Awaliyah (MDA) pada tahun 2018.
Menanggapi rencana DPRD Rohul membahas Ranperda MDA langsung
ditanggapi positif dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag)
Kabupaten Rohul Drs. H. Syahrudin M.Sy.
Syahrudin mengakui, Kantor Kemenag Rohul memang pernah mengajukan ke
DPRD Rohul agar honor guru MDA bisa rutin dibantu dari dana hibah APBD
Rohul setiap tahun.
"Namun, bantuan tersebut terhenti karena adanya aturan baru dari
pemerintah, bahwa pembayaran rutin tidak bisa dilakukan setiap tahun
berturut-turut," katanya, Jumat (5/1/2018).
Ia mengungkapkan, pasca keluarnya aturan pemerintah tersebut, di
Kecamatan Rambah saja sedikitnya ada 10 MDA yang harus berhenti
beroperasi, karena pihak madrasah tidak sanggup membayar honor guru
"Kalau memang betul (Ranperda MDA dibahas), kita sangat syukur
Alhamdulillah ada perhatian (dari Pemkab dan DPRD Rohul)," ungkapnya.
Dirinya mengaku, MDA di tiga kabupaten di Provinsi Riau tetap
berjalan seperti biasa, karena ketiga daerah ini sudah punya Perda MDA,
seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Indragiri Hulu (Inhu).
Lebih lanjut diungkapkanya, seperti di Kabupaten Inhu, biaya operasional madrasah dimasukkan di Dinas Pendidikan.
Di Kabupaten Siak sendiri disalurkan dalam bentuk BOP (Biaya Operasional), tidak dalam bentuk gaji.
Bantuan sendiri sesuai tipe madrasah, tipe besar atau tipe kecil.
"Saya menyarankan agar dibuat PDTA (Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah), sehingga bisa masuk ke Dinas Pendidikan," sarannya.
Kakan Kemenag menerangkan, sesuai data Kantor Kemenag Rohul hingga
2017, terdata ada sekira 2.001 guru MDA tersebar di 16 kecamatan yang
ada di Kabupaten Rohul.
Syahrudin mengharapkan, dalam Perda MDA nanti bukan hanya MDA saja
yang didalamnya, namun mencakup seluruh keagamaan, seperti untuk
Ponpes, Madrasah, PDTA, TPQ (Taman Pendidikan Quran).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH, mengatakan
Ranperda MDA merupakan Perda inisiatif anggota DPRD Rohul, menyusul
banyaknya MDA yang berhenti beroperasi.
"Pembahasan Ranperda MDA akan menjadi prioritas kami, sebab telah
menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat selama ini," ungkapnya.
Kelmi mengaku, untuk pembahasan Ranperda MDA dilakukan karena menjadi sorotan.
Setelah adanya aturan baru dari pemerintah, puluhan MDA di Kabupaten
Rohul terpaksa harus berhenti beroperasi, karena mereka tidak sanggup
membayar honor guru.
Karena menjadi sorotan di tengah masyarakat, ungkap Kelmi, Perda MDA
akan menjadi Perda prioritas yang akan dibahas oleh DPRD Rohul pada
tahun 2018.
"Ini diharapkan nanti jadi landasan Pemda kembali menganggarkan anggaran program untuk honor guru-guru MDA," pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar