Rabu, 10 Januari 2018

Kasus Dugaan Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Arifin Achmad Masih Dalam Tahap Penyidikan


Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Arifin Achmad Masih Dalam Tahap Penyidikan
TribunPekanbaru/Dody Vladimir

CANGGIH - Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad (RSUD AA) yang dipimpin dr Andrea Valentino, Sp.BS melakukan tindakan operasi terhadap seorang pasien bedah saraf di ruang bedah sentral rumah sakit tersebut, Selasa (19/9) lalu. Ruang bedah sentral Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad sudah dilengkapi peralatan paling canggih di Riau. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad hingga kini masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Pihak penyidik dalam hal ini masih terus melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Diantaranya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Demikian halnya disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (10/1/2018).
"Masih dalam proses sidik. Belum P21 (pemberkasan belum lengkap.red)," ujar dia.
Disebutkan Bimo, lantaran berkas perkara belum P21, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan korupsi ini.
Pasalnya, sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum P21, belum bisa diekspos.
Lanjut Bimo, pihaknya juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.
Sedangkan terhadap para tersangka, belum dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus tipikor terjadi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad.
Menurut informasi, dalam perkara ini diketahui ada keterlibatan sejumlah oknum dokter yang bekerja di RSUD Arifin Achmad.
Dan juga beberapa orang yang berasal dari perusahaan rekanan yang ditunjuk dalam hal pengadaan Alkes tersebut.
Para oknum dokter ini diduga melakukan pembelian Alkes ke perusahaan lain.
Di mana dalam prosesnya, oknum dokter ini melakukan pembelian langsung Alkes tersebut kepada beberapa perusahaan distributor lain.
Namun bukan kepada pihak yang seharusnya, yakni perusahaan rekanan.
Nama perusahaan rekanan diduga hanya digunakan dalam proses pencairan tagihan.
Proyek pengadaan Alkes ini sendiri ada pada anggaran tahun 2012 dan 2013.
Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 420.205.222. 

Nilai ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.(*)

http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/01/10/kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-alkes-rsud-arifin-achmad-masih-dalam-tahap-penyidikan?page=all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar