Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Petahana Jangan Menyeret Birokrasi
Riauterkini-JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali
mengingat, kepala daerah, wakil kepala atau Sekda serta pejabat daerah yang
maju Pilkada tidak menyeret birokrasi dalam persaingan politik.
Apalagi sampai memperalat aparatur untuk pemenangan dalam pemilihan.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dijaga. Tjahjo juga meminta
jangan ada pergantian pejabat di daerah yang menggelar pemilihan. Terutama
di tengah tahapan pemilihan.
"Suksesnya Pilkada bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu sebagai
penyelenggara, atau tanggungjawab aparat TNI, Polri dan BIN dalam segi
jaminan. Suksesnya Pilkada tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Termasuk
juga tanggungjawab petahana yang hendak maju lagi dalam pemilihan,"
sebutnya.
Petahana yang maju gelanggang, kata Tjahjo, jangan sekali-kali memperalat
dan menyeret mesin birokrasi untuk kepentingan politik. Dan ASN pun jangan
sampai tergoda terang-terangan mendukung calon tertentu karena ada
sanksinya.
"Khusus terhadap para kepala daerah di daerah-daerah yang menggelar
pilkada, dilarang melakukan penggantian pejabat," tegasnya.
Tjahjo menambahkan, jika memang pergantian pejabat di lingkungan Pemda
mendesak dilakukan, harus seizin dirinya sebagai Mendagri. Ia ingin
birokrasi tidak dipolitisasi. Termasuk mempolitisasi dengan dalih promosi
dan mutasi jabatan. Apalagi, itu sudah jadi amanat dari UU Pilkada.
"Kalau mau mengganti, kecuali ada izin dari menteri. Ini merupakan amanat
UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," ujarnya.
Selain itu Tjahjo meminta, agar calon pelaksana tugas kepala daerah,
terutama di kabupaten dan kota yang kepala daerah dan wakilnya maju
bersamaan di pemilihan kepala daerah, segera diusulkan. Dengan begitu,
tidak ada kekosongan, karena kepala daerah dan wakilnya maju
Pilkada.
"Perlu sedini mungkin mempersiapkan calon pelaksana tugas," kata Tjahjo di
Jakarta, Rabu (10/1/18).
Menurut Tjahjo, calon Plt kepala daerah bisa diusulkan dari aparatur sipil
negara provinsi. Ia minta, hal itu dipersiapkan dari sekarang. Sehingga
roda pemerintahan tetap berjalan, dan layanan kepada masyarakat tidak
terganggu.
"Plt kepala daerah bisa berasal dari aparatur sipil negara di provinsi,
untuk menjadi Plt bupati dan wali kota di daerah yang kepala daerahnya maju
bersama dalam Pilkada 2018," kata Tjahjo.***(jor)
http://riauterkini.com/politik.php?arr=129447&judul=Mendagri-Ingatkan-Kepala-Daerah-Petahana-Jangan-Menyeret-Birokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar