Senin, 01 Januari 2018 10:06 WIB
Akhir Tahun 2017, Polisi Gerebek Gudang Penuh Bahan Peledak di Pasuruan
Istimewa.
PASURUAN - Jelang
akhir tahun 2017, Satrskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap
peredaran bahan peledak di gudang milik Robani (48), warga Dusun/Desa
Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (31/12/2017).
Sayangnya, dua pelaku melarikan diri saat digrebek.
Dari rumah tersangka, Unit I Pidum berhasil menyita barang bukti berupa
75 karung sak potasium, 25 Kg Blerang, 100 gulungan slongsong kecil, 175
gulungan slongsong sedang 10.000 buah dan 5 buah mercon rentengan siap
pakai.
Di lokasi gudang yang tak jauh dari rumah pelaku itu,
petugas juga menyita 5 buah mercon rentengan siap pakai, 5 sak sumbu
siap pakai, 15 gulungan, 40 karton mercon siap pakai, 2 buah pisau, 2
buah ayakan, 2 buah kayu, 1 buah gayungt, 1 buah timbangan, 5 bendel
kresek dan 1 buah terpal warna biru. Â
Kapolres Pasuruan, AKBP
Raydian Kokrosono menegaskan, ribuan mercon itu siap edar di perayaan
tahun baru 2018 dari rumah pelaku yang hendak kabur dari pengejaran.
"Satu pelaku berhasil kami bekuk dan dua pelaku berhasil kabur dari
pengejaran. Pelaku yang berhasil kami tangkap yakni tersangka bernama
Robani warga Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji Kab. Pasurian," tegasnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat yang merasa was-was dengan aktivitas pelaku membuat mercon.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo,
bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.
Setelah dinyatakan benar, Satuan Tim Buser Sakera langsung menggerebek
pelaku di dalam rumahnya. "Pada saat digerebek pelaku sempat melarikan
diri dan berhasil dikejar serta namun dua teman pelaku berhasil lolos
dari pengejaran," tukasnya.
Raydian menambahkan, saat ini ribuan
petasan dan bahan bakunya serta pemiliknya telah diamankan di Mapolres
Pasuruan. Sementara pemiliknya (pembuat) saat ini sedang dilakukan
penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini juga terus di kembangkan tentang
bahan baku yang di buat ini berasal dari mana," terangnya.
Di
depan penyidik, pelaku mengaku membuat bahan peledak berupa mercon sudah
40 tahun dan menjual menjual petasan tersebut dengan harga persatu
meter dengan harga Rp. 20.000.
"Petasan yang sudah jadi, saya
jual seharga Rp 20.000/meter," aku Robani.Dalam kasus ini Robani akan
dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.
"Dan untuk kedua teman pelaku yang
berinisial HZ dan HD masih dalam pengejaran Tim Buser Sakera Polres
Pasuruan," tegas Raydian menutup.***
https://www.goriau.com/berita/gonews-group/akhir-tahun-2017-polisi-gerebek-gudang-penuh-bahan-peledak-di-pasuruan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar