Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM Indragiri Hilir
Kamis, 28 Desember 2017 | 18:47
INHIL, RIAUGREEN.COM - Bupati Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), HM Wardan mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM). 40 Kelompok yang terdiri dari 80 orang pengurus akan disebar di
seluruh kawasan perdesaan Kabupaten Inhil, Rabu (27/12/2017) malam.
Kelompok
Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus
berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya.
Setelah
dikukuhkan, Kelompok Informasi Masyarakat akan berfungsi sebagai
pengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.
Bupati
Kabupaten Inhil, HM Wardan mengatakan, KIM memiliki peran penting dalam
penyebaran informasi kepada warga. Sebab, menurutnya, jika kesulitan
akses informasi di wilayah perdesaan tidak ditangani dengan baik, maka
hal tersebut akan berujung pada ketertinggalan sebuah daerah.
"Lebih
lagi saat ini, inovasi TI (Teknologi Informasi) sudah sangat pesat dan
begotu canggih. Bahkan, jika hari ini kita tidak mengikuti perkembangan
atau malah tidak memanfaatkan perkembangan TI, maka dunia terasa
sempit," kata Bupati di lokasi pengukuhan, Ballroom Hotel Inhil Pratama,
Tembilahan.
Kehadiran
Teknologi Informasi di tengah - tengah masyarakat, dikatakan Bupati,
seperti sudah menjadi kebutuhan. Jalinan komunikasi dengan memanfaatkan
teknologi informaai seakan tanpa batas.
"Coba
bayangkan, hanua dengan HP kecil di sebuah ruangan sempit kita sudah
bisa berkomunikasi dengan sanak - saudara dimanapun mereka berada. Ini
adalah suatu kemajuan yang luar biasa," papar Bupati.
Di
satu sisi, kemajuan Teknologi Informasi ini, disebutkan Bupati,
merupakan hal yang memiliki efek berganda, positif dan negatif.
Positifnya, Bupati mengatakan, perkembangan teknologi informasi dapat
dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi.
"Namun,
disebalik itu semua, yang patut diwaspadai dan dicegah adalah
penyalahgunaan Teknologi itu sendiri yang berujung malapetaka, seperti
penggunaan media sosial yang tidak tepat. Penafsiran yang salah bahkan
bisa merusak sebuah bahtera rumah tangga," ungkap Bupati.
Lebih
lanjut, selain dimanfaatkan sebagai sarana menyalurkan informasi kepada
khalayak, disebutkan Bupati, kehadiran KIM juga akan berperan penting
dalam menyampaikan hal - hal yang berkenaan dengan penggunaan teknologi
informasi yang baik dan benar.
"Sampaikan
ketentuan, aturan tentang pelarangan yang tidak diperbolehkan UU ITE.
Jauhi perkataan yang dapat membuat orang tersinggung saat memanfaatkan
TI karena dapat berakibat fatal untuk diri kita sendiri. Bisa jadi kita
dituntut atas pencemaran nama baik," pungkas Bupati.
Sebuah
cara yang aman dalam memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi
melaluin peran media sosial, dijelaskan Bupati, ialah dengan mempelajari
dan memahami segala peraturan yang berkaitan.
Untuk
KIM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Inhil, Bupati
mengimbau untuk benar - benar serius dalam menyalurkan dan menyerap
informasi kepada masyarakat.
"Dengan
serapan informasi yang benar, maka pengambilan kebijakan oleh
Pemerintah Kabupaten Inhil akan tepat sasaran karena benar - benar
berasal dari 'akar rumput'," tukas Bupati.
Kepala
Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil,
HM Thaher menyatakan 80 orang yang terhimpun ke dalam Kelompok Informasi
Masyarakat yang baru saja dilantik adalah orang - orang pilihan.
"Hanya
40 Desa yang dikukuhkan dari 197 Desa yang ada di Inhil. Artinya
peluang dan kepercayaan diberikan penuh kepada Saudara. Saudara adalah
orang pilihan. Saya yakin dan percaya banyak sekali Desa lain
berkeinginan bergabung. Tapi yang mendapat kepercayaan saudara semua,"
kata Thaher.
Yang
terpenting, dikatakan Thaher, kehadiran KIM di masyarakat kawasan
perdesaan dapat menjadi sarana sinergisasi dan harmonisasi kegiatan
Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Disamping
menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi
KIM, Thaher juga menyampaikan peraturan yang menjadi acuan pembentukan
KIM, yakni Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Selain
itu, Thaher menyebutkan, terdapat beberapa peraturan lainnya yang
menjadi dasar hukum pembentukan KIM, yaitu Peraturan Pemerintah No. 38
Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
(adv/sandi)
http://riaugreen.com/view/Inhil/30912/Bupati-Inhil-Kukuhkan-40-KIM-Indragiri-Hilir.html#.WkWjgbjZYbY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar