Pembahasan, Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa, Diminta Dilakukan Secara Transparan
http://pontianak.tribunnews.com/
Ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Dana desa yang
disalurkan dari pusat diminta untuk mengikuti aturan main dalam
realisasi dan penggunaannya, terutama dengan mengedepankan asas
transparan.
Salah seorang anggota DPRD Riau, Hardianto mengatakan, mulai dari
pembahasan, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan, semuanya harus
dilaksanakan secara terbuka, sehingga tidak aka nada oknum yang berani
membelokkan anggaran, atau terjadi penyimpangan.
“Anggaran
desa tujuannya adalah untuk pengembangan di desa dan masyarakat desa.
pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan main. Jangan sampai tidak
sesuai dengan peruntukannya. Harus mengedepankan asas transparan, sejak
dibahas dan disusun di masyawarah desa masuk dalam APBDes. Kalau
tranparan tak akan berani oknum untuk melakukan penyimpangan atau
pembelokan anggaran,” kata Hardianto kepada Tribun, Selasa (19/12).
Dikatakannya, anggaran desa seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan
pembangunan desa, jangan sampai ada kesenjangan pembangunan. Sehingga
hasil pembangunan nantinya bisa merata. Apalagi anggaran dana desa pusat nantinya juga disernergikan dengan anggaran dana desa dari Pemprov Riau.
Selain itu, politisi Gerindra ini juga mengatakan, bantuan untuk desa
tersebut agar jangan sebatas pemberian anggaran saja, tapi juga harus
diiringi dengan pembinaan dan pengawasan kegiatan.
“Kita harapkan ini bukan hanya pemberian anggaran tapi juga dilakukan pembinaan, pengawasan. Jangan tunggu desa meminta, supaya dana desa benar-benar sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sebanyak 1.562 desa yang ada di Riau, menurut Hardianto tidak semua
kepala desa yang memiliki kemampuan dan punya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Di sinilah guna pembinaan dan pendampingan serta pengawasan
dilakukan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pendamping desa yang dipilih menurutnya harus
benar-benar orang yang tepat dan memiliki kompetensi. “Jangan karena
dekat dengan pejabat ini itu saja, lalu jadi pendamping desa, kalau
kemampuannya di bawah atau sama dengan kemampuan piahk yang melaksakan
kegiatan, buat apa didampingi, harusnya kemampuannya mesti lebih dari
yang didampingi,” tuturnya.
Sedangkan terkait adanya kebiasaan kepala desa untuk memberikan
setoran kepada pihak kecamatan, jika hal tersebut memang terjadi,
menurut Hardianto kebiasaan tersebut harus dihentikan. “Kalau memang ada
terjadi, kita minta agar kedepannya tidak ada lagi hal tersebut
terjadi, karena itu jelas merupakan kesalahan dan bertentangan dengan
hukum,” ulasnya. (ale)
http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/12/19/pembahasan-perencanaan-dan-pelaksanaan-kegiatan-dana-desa-diminta-dilakukan-secara-transparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar