Rabu, 27 Desember 2017

Pembahasan, Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa, Diminta Dilakukan Secara Transparan

Pembahasan, Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa, Diminta Dilakukan Secara Transparan


Pembahasan, Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa, Diminta Dilakukan Secara Transparan
http://pontianak.tribunnews.com/
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Dana desa yang disalurkan dari pusat diminta untuk mengikuti aturan main dalam realisasi dan penggunaannya, terutama dengan mengedepankan asas transparan.
Salah seorang anggota DPRD Riau, Hardianto mengatakan, mulai dari pembahasan, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan, semuanya harus dilaksanakan secara terbuka, sehingga tidak aka nada oknum yang berani membelokkan anggaran, atau terjadi penyimpangan.

“Anggaran desa tujuannya adalah untuk pengembangan di desa dan masyarakat desa. pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan main. Jangan sampai tidak sesuai dengan peruntukannya. Harus mengedepankan asas transparan, sejak dibahas dan disusun di masyawarah desa masuk dalam APBDes. Kalau tranparan tak akan berani oknum untuk melakukan penyimpangan atau pembelokan anggaran,” kata Hardianto kepada Tribun, Selasa (19/12).
Dikatakannya, anggaran desa seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan desa, jangan sampai ada kesenjangan pembangunan. Sehingga hasil pembangunan nantinya bisa merata. Apalagi anggaran dana desa pusat nantinya juga disernergikan dengan anggaran dana desa dari Pemprov Riau.
Selain itu, politisi Gerindra ini juga mengatakan, bantuan untuk desa tersebut agar jangan sebatas pemberian anggaran saja, tapi juga harus diiringi dengan pembinaan dan pengawasan kegiatan.
“Kita harapkan ini bukan hanya pemberian anggaran tapi juga dilakukan pembinaan, pengawasan. Jangan tunggu desa meminta, supaya dana desa benar-benar sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sebanyak 1.562 desa yang ada di Riau, menurut Hardianto tidak semua kepala desa yang memiliki kemampuan dan punya Sumber Daya Manusia (SDM). “Di sinilah guna pembinaan dan pendampingan serta pengawasan dilakukan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pendamping desa yang dipilih menurutnya harus benar-benar orang yang tepat dan memiliki kompetensi. “Jangan karena dekat dengan pejabat ini itu saja, lalu jadi pendamping desa, kalau kemampuannya di bawah atau sama dengan kemampuan piahk yang melaksakan kegiatan, buat apa didampingi, harusnya kemampuannya mesti lebih dari yang didampingi,” tuturnya.
Sedangkan terkait adanya kebiasaan kepala desa untuk memberikan setoran kepada pihak kecamatan, jika hal tersebut memang terjadi, menurut Hardianto kebiasaan tersebut harus dihentikan. “Kalau memang ada terjadi, kita minta agar kedepannya tidak ada lagi hal tersebut terjadi, karena itu jelas merupakan kesalahan dan bertentangan dengan hukum,” ulasnya. (ale)


http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/12/19/pembahasan-perencanaan-dan-pelaksanaan-kegiatan-dana-desa-diminta-dilakukan-secara-transparan







Tidak ada komentar:

Posting Komentar