Selasa, 26 Desember 2017

Dua Kurir Penyelundupan HP Ilegal dari Batam Diringkus Polres Inhil

Dua Kurir Penyelundupan HP Ilegal dari Batam Diringkus Polres Inhil

Selasa, 26 Desember 2017 | 08:38

Barang bukti yang berhasil disita Polis
INHIL,  RIAUGREEN.COM - Polres Indragiri Hilir mengamankan 2 orang laki-laki, yang diduga menjadi kurir penyelundupan berupa Hand Phone bekas sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) unit, Minggu (24/12/2017), sekira pukul 17.00 WIB. 

Para tersangka ini diamankan disebuah penginapan di Gang Seni Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Kedua laki tersebut masing - masing berinisial TH (28 Tahun) warga Bida Ayu Desa Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Provinsi Kepulauan Riau Dan AM (25 Tahun) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Bersama keduanya disita berbagai jenis HP dari berbagai type dan merek sejumlah 288 unit.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka yang diduga menjadi kurir barang selundupan. 

Bermula saat masyarakat menginformasikan pada Bhabinkamtibmas Tanah Merah Brigadir Ade Mendra, tentang adanya 2 orang tamu di penginapan Hj. Ros, membawa 3 (tiga) buah kotak. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah IPDA Humisar Simarmata. 

Kanit Reskrim bersama Personel yang lain langsung menyelidiki. Sewaktu kamar orang yang dicurigai tetsebut didatangi petugas, ditemukan ada dua orang laki - laki bersama 3 kotak. 

Keduanya diperintahkan untuk membuka kotak tersebut, dan ketika dibuka, ternyata isi dari kotak tersebut adalah handphone berbagai merk yang dikirim dari Batam-Kepulauan Riau. Atas temuan tersebut kedua laki-laki yang mengaku hanya menjadi kurir bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Merah guna penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan Gelar Perkara, maka Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB, semua barang bukti, telah dilimpahkan kepada petugas Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dan diterima oleh Jayadi, selaku Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. (sandi) 


http://riaugreen.com/view/Inhil/30877/Dua-Kurir-Penyelundupan-HP-Ilegal-dari-Batam-Diringkus-Polres-Inhil.html#.WkJzJbjZYbY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar