Dua Kurir Penyelundupan HP Ilegal dari Batam Diringkus Polres Inhil
Selasa, 26 Desember 2017 | 08:38
INHIL, RIAUGREEN.COM - Polres Indragiri Hilir
mengamankan 2 orang laki-laki, yang diduga menjadi kurir penyelundupan
berupa Hand Phone bekas sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan)
unit, Minggu (24/12/2017), sekira pukul 17.00 WIB.
Para tersangka ini diamankan disebuah penginapan di Gang Seni Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua
laki tersebut masing - masing berinisial TH (28 Tahun) warga Bida Ayu
Desa Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Provinsi Kepulauan Riau Dan AM (25
Tahun) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung
Timur Provinsi Lampung. Bersama keduanya disita berbagai jenis HP dari
berbagai type dan merek sejumlah 288 unit.
Kapolres
Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim
AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2
orang tersangka yang diduga menjadi kurir barang selundupan.
Bermula
saat masyarakat menginformasikan pada Bhabinkamtibmas Tanah Merah
Brigadir Ade Mendra, tentang adanya 2 orang tamu di penginapan Hj. Ros,
membawa 3 (tiga) buah kotak. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke
Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah IPDA Humisar Simarmata.
Kanit
Reskrim bersama Personel yang lain langsung menyelidiki. Sewaktu kamar
orang yang dicurigai tetsebut didatangi petugas, ditemukan ada dua orang
laki - laki bersama 3 kotak.
Keduanya
diperintahkan untuk membuka kotak tersebut, dan ketika dibuka, ternyata
isi dari kotak tersebut adalah handphone berbagai merk yang dikirim
dari Batam-Kepulauan Riau. Atas temuan tersebut kedua laki-laki yang
mengaku hanya menjadi kurir bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah
Merah guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah
dilakukan Gelar Perkara, maka Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017
sekira pukul 18.00 WIB, semua barang bukti, telah dilimpahkan kepada
petugas Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dan
diterima oleh Jayadi, selaku Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. (sandi)
http://riaugreen.com/view/Inhil/30877/Dua-Kurir-Penyelundupan-HP-Ilegal-dari-Batam-Diringkus-Polres-Inhil.html#.WkJzJbjZYbY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar