Dinas PMPD Rohul Sosialisasikan Perbup Nomor 27, 28 Tahun 2017
Jumat, 22 Desember 2017 | 10:25
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Pemerintahan Desa,Kabupaten Rokan Hulu menggelar Sosialisasi
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 Tahun 2017, tentang Susunan
Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa,dan Perbup nomor 28 Tahun
2017,tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, Kamis
(21/12/2017) di Aula Kantor Camat Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten
Rokan Hulu.
Nara sumber Mohamamad Nazir SSos yang bertugas sebagai Kasi Penataan Pemerintahan Desa, di Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam
Sosialisasi tersebut hadir Kasi PMD dari Kecamatan Kunto Darussalam dan
Kepala Desa dan Ketua BPD yang ada di Kecamatan Kunto Darussalam,
Sekcam Kecamatan Ujungbatu, dan Kepala Desa, serta Ketua BPD yang ada di
Kecamatan Ujungbatu. Juga Kasi PMD Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam,
dan Kepala Desa serta Ketua BPD se Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam
Kabupaten Rokan Hulu.
Pada kesempatan itu,
Mohammad Nazir mengatakan dalam sambutannya, Pergantian perangkat desa,
tergantung pada kategori desa. Dalam penerimaan perangkat Desa minimum
lulusan SLTA/sederajat, memiliki kemampuan menggunakan komputer.
"Jumlah
perangkat Desa yang bertugas di kantor Kepala Desa berpariasi ada yang
empat orang,ada yang enam orang tergantung pada profil desa. Sebab ada
Desa yang berstatus Desa tempatan, Desa swakarsa dan yang lainnya,"
sebutnya.
Diacara tersebut beberapa orang Kepala
Desa, dan Kasi PMD berdialog, mengajukan pertanyaan pada nara sumber M
Nazir. Kemudian Nazir menjawab dialog tersebut dengan baik dan memberi
solusi yang baik pada Kasi PMD dan Kepala Desa.
Pesan Moh Nazir para Kepala Desa agar tetap berkomunikasi dengan Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu, demi kemajuan desa. (don)
http://riaugreen.com/view/Rohul/30839/Dinas-PMPD-Rohul-Sosialisasikan-Perbup-Nomor-27--28-Tahun-2017.html#.Wj02H7jZYbY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar