tirto.id
-
Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga Oktober 2017 sudah
menerima sekitar 10.000 aduan dari masyarakat.
"Jumlah laporan
masyarakat tersebut meningkat dari data pada tahun sebelumnya yang
mencapai 900 laporan," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela
acara Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (27/10/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut
Eko, peningkatan jumlah laporan tersebut menunjukkan sudah ada
keberanian dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelaksanaan dana
desa.
"Partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata dia.
Laporan
masyarakat ke tim Satgas Dana Desa, yang dipimpin mantan Wakil Ketua
KPK Bibit Samad Rianto tersebut, bukan hanya terkait dengan
penyelewengan dana desa saja.
"Ada juga sejumlah laporan lainnya,
seperti ketidaktahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi
terhadap kepala desa. Bukan berarti korupsi saja, ada bermacam-macam
laporan yang masuk," kata Eko.
Dia menegaskan Kemendes PDTT
menjamin kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika hanya terdapat
kesalahan administrasi dalam penggunaan dana desa.
"Saya jamin.
Kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan
didiskriminalisasi. Namun, jika korupsi, tidak ada pilihan kalau mereka
nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," kata dia.
Menurut
Eko, Satgas Dana Desa akan menindaklanjuti setiap laporan terkait
penyelewengan aparat pemerintah desa itu dalam waktu 3 x 24 jam. Satgas
juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menyelidiki
laporan itu.
"Satgas Dana Desa juga dibantu kepolisian dan juga nantinya akan dibantu KPK," kata dia.
Pihak
kepolisian, menurut Eko, juga telah membantu untuk melakukan pencegahan
dengan mengerahkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Babinkatibmas) yang mengawasi dan mengajak partisipasi publik di desa.
"Kapolri
telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam
penyelewangan, akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot,"
kata dia.
https://tirto.id/satgas-dana-desa-terima-10-ribu-aduan-sampai-oktober-2017-czaP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar