Januari 2018, Sekda Inhil Minta Transaksi Non Tunai Mulai Diterapkan
Redaksi
Rabu, 06 Desember 2017
TEMBILAHAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir
(Inhil), H Said Syarifuddin meminta pelaksanaan transaksi non tunai
sudah harus diterapkan pada tahun 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Implementasi
Transaksi Non Tunai oleh Bank Riau-Kepri di Aula Bappeda Kabupaten
Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (4/12/2017) sore kemarin.
"Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/sj tahun
2017, transaksi non tunai harus diterapkan mulai tanggal 1 januari 2018
yang akan datang. Hal ini berarti sejak tanggal tersebut, seluruh
transaksi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan secara non tunai," kata Sekda.
Oleh sebab itulah, pihaknya melaksanakan sosialisasi transaksi non tunai
guna menindaklanjuti surat edaran tersebut sekaligus sebagai persiapan
untuk menerapkan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Inhil.
Untuk itu, Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank
Riau-Kepri yang telah berperan serta turut membantu dan mendukung
Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemkab Inhil.
"Kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Inhil, saya minta agar dapat
mempersiapkan diri serta memahami tentang transaksi non tunai ini
sehingga mampu mengimplementasikannya dengan baik sebagai mana
mestinya," imbuhnya.
Sebab menurutnya, selain sebagai upaya menyukseskan Gerakan Nasional Non
Tunai (GNNT) Bank Indonesia, penerapan Transaksi Non Tunai ini juga
merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, karena mampu mencegah
terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.(Diskominfops
Inhil/adv)
http://www.indragiripos.com/2017/12/januari-2018-sekda-inhil-minta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar