250 Anak Ikuti Pawai Akbar di CFD, Ini Dia Keutamaan Khitan
Foto Istimewa
Sekitar 250 anak memulai rangkaian acara khitan massa dengan ikut serta dalam pawai akbar di sekitar area CFD
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekitar 250 anak memulai rangkaian acara khitan massa dengan ikut serta dalam pawai akbar di sekitar area CFD Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (24/12/2017).
Peserta yang terdiri dari anak usia TK dan SD ini memulai pawai dari
Mesjid Raya An Nur, Jalan Hang Tuah Pekanbaru, dengan rute mengelilingi
tugu bambu kuning kemudia masuk dalam area CFD, setelah itu kembali lagi
ke lokasi semula.
Pawai ini dilepas oleh Ustaz Sofyan Siroj. Dalam kesempatan itu dia
banyak memberi semangat kepada ratusan anak yang aka ikut dalam khitan massal tersebut.
"Ini pejuang islam masa depan. Harus semangat, harus berani. Semuanya akan baik-baik saja," katanya.
Pelepasan pawai itu ditandai dengan penaburan beras kuning yang
dilakukan oleh Ustaz Sofyan Siroj, dan Owner Pondok Khitan Dokter Romy.
Sebelum sunat massa diselenggarakan, seluruh peserta mengikuti
tabligh akbar dengan pencerama Ustax Mustafa Umar di Mesjid Raya An Nur,
Pekanbaru. Sampai saat ini, kegiatan yang diselenggarakan bersama
pondok khitan berjalan hikmat dan lancar.
Pembina kegiatan Ustad Sofyan Siroj Lc MSi yang didaulat untuk melepas pawai menyebutkan, kegiatan khitan menjadi sangat penting bagi anak-anak muslim khususnya dan pada setiap laki - laki umumnya.
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya
memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa
Arab khitan
juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan
seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.)
Dalam agama Islam, khitan
merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita
kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Kesucian(fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim)
Secara medis dan klinis terbukti bahwa orang yang berkhitan lebih
sehat dibanding mereka yang tidak berkhitan, Pro-kontra mengenai
perlu-tidaknya khitan pada laki-laki sudah lama berlangsung. Tapi tampaknya hasil penelitian terbaru ini bisa dijadikan pegangan bahwa khitan memang perlu.
Laki-laki yang dikhitan terbukti jarang sekali tertular infeksi yang
menular melalui hubungan seksual dibanding mereka yang belum disunat,
itulah yang termuat dalam jurnal Pediatrics.
Dalam jurnal disebutkan bahwa khitan
dapat mengurangi risiko tertular dan menyebarkan infeksi sampai sekitar
50%. Makanya jurnal juga menyarankan manfaat besar mengenai sunat bagi
bayi yang baru lahir.
Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan
bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam
Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan
khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan
hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan
al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau
ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara
fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah
muakkadah. (rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar