tirto.id
-
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes
PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada aparat penegak hukum untuk
menangkap kepala desa yang menyelewengkan dana desa.
"Kalau ada
penyelewengan dan korupsi ya tidak ada pilihan harus ditangkap, karena
korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera
sehingga tidak ditiru oleh desa-desa lain," ujar Eko di Jakarta, Jumat
(20/10/2017).
Dia menjelaskan pihaknya sudah memperkuat Satgas
Dana Desa, yang diketuai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bibit Samad Riyanto.
Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.
"Kami
juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di
berbagai daerah. Satgas Dana desa juga saya minta tidak reaktif lagi,
ada laporan baru maka harus melakukan pengecekan," jelas dia.
Namun
ia juga meminta agar Satgas Dana Desa proaktif melakukan "random audit"
di berbagai desa, ada atau tidak ada laporan dan bekerja sama dengan
Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan BPK. Sehingga bisa menimbulkan efek
pencegahan yang lebih efektif.
"Namun, pengawasan yang paling efektif adalah tetap pengawasan masyarakat," tambahnya.
Mendes
menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dana desa sebesar lebih
dari Rp120 triliun. Pada tahun ini setiap desa mendapatkan dana desa
rata-rata sebesar Rp800 juta.
Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa dan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
"Jadi
tidak boleh menggunakan kontraktor dengan dana desa. Jika masyarakat
melihat ada indikasi penyelewengan dana desa dan jika ada kepala desa
yang di kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu, diharapkan untuk segera
melaporkan ke Satgas Dana Desa di nomor telpon 1500040," papar dia.
https://tirto.id/pengelolaan-dana-desa-mendes-minta-aparat-tangkap-kades-yang-nakal-cyHJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar