Jumat, 05 Januari 2018

Keterbukaan Informasi Publik di Inhu Menjadi Percontohan di Indonesia

Advertorial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Keterbukaan Informasi Publik di Inhu Menjadi Percontohan di Indonesia


Keterbukaan Informasi Publik di Inhu Menjadi Percontohan di Indonesia
Inhu, Riau24.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memiliki tiga pengelolaan pengaduan masyarakat yang tersedia, yakni pengaduan melalui handphone pribadi Bupati Yopi di nomor 08127579000, SMS center RSUD Indrasari Rengat di nomor 085363492255 serta Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 1708.‎

"Sejak mengemban amanah sebagai Bupati Inhu tahun 2010, saya berkomitmen untuk memberikan ruang partisipasi yang seluas-luasnya kepada mayarakat, terutama dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik. Salah satunya kita implementasikan melalui saluran pengaduan dan menjemput aspirasi langsung ke masyarakat," ujar Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE.

Dijelaskan Bupati Yopi, SMS ke nomor handphone pribadinya di nomor 081275759000 selalu ia sebarkan saat blusukan ataupun menggelar touring untuk menjemput aspirasi masyarakat. Setiap pengaduan yang diterima, terutama menyangkut pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik akan diteruskan kepada pejabat terkait di Pemkab Inhu untuk segera ditindaklanjuti. 
‎ 
Kemudian SMS center RSUD Indrasari Rengat merupakan saluran pengaduan masyarakat yang dikembangkan secara internal untuk memberikan saluran pengaduan kepada masyarakat dan pasien yang tengah berobat untuk menyampaikan keluhan dan sarannya terkait pelayanan yang diberikan RSUD Indrasari.‎ 

"SMS center RSUD Indrasari sudah dikembangkan sejak tahun 2012 dan pengaduan yang masuk telah dikelola dengan baik oleh manajeman RSUD Indrasari. Sebab setiap pengaduan yang masuk sudah harus direspon paling lambat 30 menit," ungkap Bupati Yopi. 

Sedangkan Lapor 1708 sudah dilaksanakan Kabupaten Inhu sejak tahun 2014 yang diinisiasi oleh UKP4 dan menjadi pilar penting pelaksanaan Open Government Indonesia (OGI) tahun 2013. Saat itu, Kabupaten Inhu terpilih sebagai pilot project OGI. "Kabupaten Inhu menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan LAPOR sebagai sarana menampung pengaduan masyarakat," sebutnya. 

Pengaduan yang diterima melalui LAPOR langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Kabupaten Inhu. "Dengan adanya LAPOR, Pemkab Inhu dapat melihat klasifikasi pengaduan yang paling banyak disampaikan masyarakat dan datanya dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan," terang Bupati Yopi.

Bupati Yopi Jadi Pembicara Forum Nasional di Bandung

Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE didaulat menjadi pemateri dalam Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dihadapan para bupati, dan perwakilan instansi pemerintahan pusat maupun daerah se Indonesia, bertempat di Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Provinsi Jawa Barat, Oktober 2016 yang lalu.

Pada acara yang ditaja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut, Bupati Yopi memaparkan tentang inovasi pengelolaan pengaduan masyakarat yang dijadikan best practices dalam pengelolaan pengaduan masyakarat di tingkat nasional.

Didaulatnya Bupati Yopi menjadi pemateri tersebut, jelas membuktikan bahwa Kabupaten Inhu menjadi Kabupaten percontohan di Indonesia.

Inhu Raih Juara 1 KI Award Tiga Tahun Berturut-turut

Penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Bahkan  komitmen tersebut terbukti dengan terpilihnya Kabupaten Inhu sebagai kabupaten terbaik se Provinsi Riau dalam kategori implementasi KIP secara tiga tahun berturut-turut.
Terakhir, anugerah yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) itu diterima Kabupaten Inhu pada, 7 Desember 2017 lalu.

Anugerah KI Award 2017 terkait "Pemeringkatan & Penganugerahan Badan Publik" se Provinsi Riau tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim atas nama Komisi Informasi dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Khairizal di Pekanbaru.

Bupati Inhu Yopi Arianto  menegaskan, melalui penghargaan dan prestasi KI Award 2017 tersebut, hendaknya dapat memacu semangat seluruh OPD yang ada di Inhu menuju keterbukaan informasi publik dalam arti positif.

"Saya tekankan, seluruh badan publik khususnya OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhu, harus senantiasa berupaya memberikan akses informasi dengan mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Yopi.

Diketahui, dari lima kategori yang dinilai langsung oleh Tim KI tersebut, Kabupaten Inhu menjadi yang terbaik dalam kategori, pemerintah kabupaten/kota.

Kabupaten Inhu juga mendapatkan penghargaan khusus untuk individu yang mendorong aktifnya PPID pada masing-masing badan publik. 

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Inhu, Jawalter S  M.Pd mengatakan bahwa penerapannya UU KIP tersebut, sejak tahun 2011 silam Kabupaten Inhu telah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Bahkan, Kabupaten Inhu juga telah menyiapkan PPIM (Pusat Pelayanan Informasi Masyaralkat) yang dikelola langsung oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Inhu.

Ditambahkannya, dengan adanya PPIM masyarakat bisa memperoleh atau mengajukan permintaan terkait informasi secara umum tentang Kabupaten Inhu.

Akan tetapi, tata cara mendapatkan informasi itu tentu ada teknis atau tata cara yang harus diikuti oleh pemohoh atau masyarakat yang meminta informasi tersebut.

Yang pastinya, permintaan informasi tersebut tentu harus sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan PPID. Dan PPID Kabupaten Inhu, dibina langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.

Oleh karena itu, Diskominfo Inhu sebagai instansi yang membidangi atau bertanggung jawab langsung atas tugas PPID tersebut, mengharapkan kepada seluruh badan publik yang ada di Inhu, khususnya masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk dapat proaktif dalam melaksanakan keterbukaan informasi, sesuai yang diatur oleh UU KIP.

"Dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang apa saja terkait Kabupaten Inhu, bisa mengirimkan berupa surat, atau datang langsung pada hari dan jam kerja untuk mengajukan permohonan informasi pada alamat PPIM yang beralamat di Jalan Batu Canai Pematang Reba," tegas Jawalter.    (***)
R24/adv


http://www.riau24.com/artikel/advertorial/3465-keterbukaan-informasi-publik-di-inhu-menjadi-percontohan-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar