Advertorial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Keterbukaan Informasi Publik di Inhu Menjadi Percontohan di Indonesia
Jumat, 22 Desember 2017 08:04 wib
Inhu, Riau24.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memiliki tiga pengelolaan
pengaduan masyarakat yang tersedia, yakni pengaduan melalui handphone
pribadi Bupati Yopi di nomor 08127579000, SMS center RSUD Indrasari
Rengat di nomor 085363492255 serta Layanan Aspirasi Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR) 1708.
"Sejak
mengemban amanah sebagai Bupati Inhu tahun 2010, saya berkomitmen untuk
memberikan ruang partisipasi yang seluas-luasnya kepada mayarakat,
terutama dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik. Salah
satunya kita implementasikan melalui saluran pengaduan dan menjemput
aspirasi langsung ke masyarakat," ujar Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE.
Dijelaskan
Bupati Yopi, SMS ke nomor handphone pribadinya di nomor 081275759000
selalu ia sebarkan saat blusukan ataupun menggelar touring untuk
menjemput aspirasi masyarakat. Setiap pengaduan yang diterima, terutama
menyangkut pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik akan
diteruskan kepada pejabat terkait di Pemkab Inhu untuk segera
ditindaklanjuti.
Kemudian
SMS center RSUD Indrasari Rengat merupakan saluran pengaduan masyarakat
yang dikembangkan secara internal untuk memberikan saluran pengaduan
kepada masyarakat dan pasien yang tengah berobat untuk menyampaikan
keluhan dan sarannya terkait pelayanan yang diberikan RSUD Indrasari.
"SMS
center RSUD Indrasari sudah dikembangkan sejak tahun 2012 dan pengaduan
yang masuk telah dikelola dengan baik oleh manajeman RSUD Indrasari.
Sebab setiap pengaduan yang masuk sudah harus direspon paling lambat 30
menit," ungkap Bupati Yopi.
Sedangkan
Lapor 1708 sudah dilaksanakan Kabupaten Inhu sejak tahun 2014 yang
diinisiasi oleh UKP4 dan menjadi pilar penting pelaksanaan Open
Government Indonesia (OGI) tahun 2013. Saat itu, Kabupaten Inhu terpilih
sebagai pilot project OGI. "Kabupaten Inhu menjadi kabupaten pertama di
Indonesia yang melaksanakan LAPOR sebagai sarana menampung pengaduan
masyarakat," sebutnya.
Pengaduan
yang diterima melalui LAPOR langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Kabupaten Inhu. "Dengan adanya LAPOR,
Pemkab Inhu dapat melihat klasifikasi pengaduan yang paling banyak
disampaikan masyarakat dan datanya dapat digunakan untuk pengambilan
kebijakan," terang Bupati Yopi.
Bupati Yopi Jadi Pembicara Forum Nasional di Bandung
Bupati
Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE didaulat menjadi pemateri dalam
Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dihadapan para
bupati, dan perwakilan instansi pemerintahan pusat maupun daerah se
Indonesia, bertempat di Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung,
Provinsi Jawa Barat, Oktober 2016 yang lalu.
Pada
acara yang ditaja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut, Bupati Yopi memaparkan tentang
inovasi pengelolaan pengaduan masyakarat yang dijadikan best practices
dalam pengelolaan pengaduan masyakarat di tingkat nasional.
Didaulatnya
Bupati Yopi menjadi pemateri tersebut, jelas membuktikan bahwa
Kabupaten Inhu menjadi Kabupaten percontohan di Indonesia.
Inhu Raih Juara 1 KI Award Tiga Tahun Berturut-turut
Penerapan
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi
salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Provinsi Riau. Bahkan komitmen tersebut terbukti dengan terpilihnya
Kabupaten Inhu sebagai kabupaten terbaik se Provinsi Riau dalam kategori
implementasi KIP secara tiga tahun berturut-turut.
Terakhir, anugerah yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) itu diterima Kabupaten Inhu pada, 7 Desember 2017 lalu.
Anugerah
KI Award 2017 terkait "Pemeringkatan & Penganugerahan Badan Publik"
se Provinsi Riau tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin
Hasyim atas nama Komisi Informasi dan diterima langsung oleh Wakil
Bupati Inhu, Khairizal di Pekanbaru.
Bupati
Inhu Yopi Arianto menegaskan, melalui penghargaan dan prestasi KI
Award 2017 tersebut, hendaknya dapat memacu semangat seluruh OPD yang
ada di Inhu menuju keterbukaan informasi publik dalam arti positif.
"Saya
tekankan, seluruh badan publik khususnya OPD yang ada di lingkungan
Pemkab Inhu, harus senantiasa berupaya memberikan akses informasi dengan
mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Yopi.
Diketahui,
dari lima kategori yang dinilai langsung oleh Tim KI tersebut,
Kabupaten Inhu menjadi yang terbaik dalam kategori, pemerintah
kabupaten/kota.
Kabupaten Inhu juga mendapatkan penghargaan khusus untuk individu yang mendorong aktifnya PPID pada masing-masing badan publik.
Sementara
itu, Plt Kadis Kominfo Inhu, Jawalter S M.Pd mengatakan bahwa
penerapannya UU KIP tersebut, sejak tahun 2011 silam Kabupaten Inhu
telah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Bahkan,
Kabupaten Inhu juga telah menyiapkan PPIM (Pusat Pelayanan Informasi
Masyaralkat) yang dikelola langsung oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi
dan Informatika) Inhu.
Ditambahkannya,
dengan adanya PPIM masyarakat bisa memperoleh atau mengajukan
permintaan terkait informasi secara umum tentang Kabupaten Inhu.
Akan
tetapi, tata cara mendapatkan informasi itu tentu ada teknis atau tata
cara yang harus diikuti oleh pemohoh atau masyarakat yang meminta
informasi tersebut.
Yang
pastinya, permintaan informasi tersebut tentu harus sesuai dengan SOP
(Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan PPID. Dan PPID
Kabupaten Inhu, dibina langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.
Oleh
karena itu, Diskominfo Inhu sebagai instansi yang membidangi atau
bertanggung jawab langsung atas tugas PPID tersebut, mengharapkan kepada
seluruh badan publik yang ada di Inhu, khususnya masing-masing OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) untuk dapat proaktif dalam melaksanakan
keterbukaan informasi, sesuai yang diatur oleh UU KIP.
"Dan
bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang apa saja
terkait Kabupaten Inhu, bisa mengirimkan berupa surat, atau datang
langsung pada hari dan jam kerja untuk mengajukan permohonan informasi
pada alamat PPIM yang beralamat di Jalan Batu Canai Pematang Reba,"
tegas Jawalter. (***)
R24/adv
Jumat, 22 Desember 2017 08:04 wib
Inhu, Riau24.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memiliki tiga pengelolaan
pengaduan masyarakat yang tersedia, yakni pengaduan melalui handphone
pribadi Bupati Yopi di nomor 08127579000, SMS center RSUD Indrasari
Rengat di nomor 085363492255 serta Layanan Aspirasi Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR) 1708.
"Sejak
mengemban amanah sebagai Bupati Inhu tahun 2010, saya berkomitmen untuk
memberikan ruang partisipasi yang seluas-luasnya kepada mayarakat,
terutama dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik. Salah
satunya kita implementasikan melalui saluran pengaduan dan menjemput
aspirasi langsung ke masyarakat," ujar Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE.
Dijelaskan
Bupati Yopi, SMS ke nomor handphone pribadinya di nomor 081275759000
selalu ia sebarkan saat blusukan ataupun menggelar touring untuk
menjemput aspirasi masyarakat. Setiap pengaduan yang diterima, terutama
menyangkut pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik akan
diteruskan kepada pejabat terkait di Pemkab Inhu untuk segera
ditindaklanjuti.
Kemudian
SMS center RSUD Indrasari Rengat merupakan saluran pengaduan masyarakat
yang dikembangkan secara internal untuk memberikan saluran pengaduan
kepada masyarakat dan pasien yang tengah berobat untuk menyampaikan
keluhan dan sarannya terkait pelayanan yang diberikan RSUD Indrasari.
"SMS
center RSUD Indrasari sudah dikembangkan sejak tahun 2012 dan pengaduan
yang masuk telah dikelola dengan baik oleh manajeman RSUD Indrasari.
Sebab setiap pengaduan yang masuk sudah harus direspon paling lambat 30
menit," ungkap Bupati Yopi.
Sedangkan
Lapor 1708 sudah dilaksanakan Kabupaten Inhu sejak tahun 2014 yang
diinisiasi oleh UKP4 dan menjadi pilar penting pelaksanaan Open
Government Indonesia (OGI) tahun 2013. Saat itu, Kabupaten Inhu terpilih
sebagai pilot project OGI. "Kabupaten Inhu menjadi kabupaten pertama di
Indonesia yang melaksanakan LAPOR sebagai sarana menampung pengaduan
masyarakat," sebutnya.
Pengaduan
yang diterima melalui LAPOR langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Kabupaten Inhu. "Dengan adanya LAPOR,
Pemkab Inhu dapat melihat klasifikasi pengaduan yang paling banyak
disampaikan masyarakat dan datanya dapat digunakan untuk pengambilan
kebijakan," terang Bupati Yopi.
Bupati Yopi Jadi Pembicara Forum Nasional di Bandung
Bupati
Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE didaulat menjadi pemateri dalam
Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dihadapan para
bupati, dan perwakilan instansi pemerintahan pusat maupun daerah se
Indonesia, bertempat di Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung,
Provinsi Jawa Barat, Oktober 2016 yang lalu.
Pada
acara yang ditaja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut, Bupati Yopi memaparkan tentang
inovasi pengelolaan pengaduan masyakarat yang dijadikan best practices
dalam pengelolaan pengaduan masyakarat di tingkat nasional.
Didaulatnya
Bupati Yopi menjadi pemateri tersebut, jelas membuktikan bahwa
Kabupaten Inhu menjadi Kabupaten percontohan di Indonesia.
Inhu Raih Juara 1 KI Award Tiga Tahun Berturut-turut
Penerapan
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi
salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Provinsi Riau. Bahkan komitmen tersebut terbukti dengan terpilihnya
Kabupaten Inhu sebagai kabupaten terbaik se Provinsi Riau dalam kategori
implementasi KIP secara tiga tahun berturut-turut.
Terakhir, anugerah yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) itu diterima Kabupaten Inhu pada, 7 Desember 2017 lalu.
Anugerah
KI Award 2017 terkait "Pemeringkatan & Penganugerahan Badan Publik"
se Provinsi Riau tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin
Hasyim atas nama Komisi Informasi dan diterima langsung oleh Wakil
Bupati Inhu, Khairizal di Pekanbaru.
Bupati
Inhu Yopi Arianto menegaskan, melalui penghargaan dan prestasi KI
Award 2017 tersebut, hendaknya dapat memacu semangat seluruh OPD yang
ada di Inhu menuju keterbukaan informasi publik dalam arti positif.
"Saya
tekankan, seluruh badan publik khususnya OPD yang ada di lingkungan
Pemkab Inhu, harus senantiasa berupaya memberikan akses informasi dengan
mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Yopi.
Diketahui,
dari lima kategori yang dinilai langsung oleh Tim KI tersebut,
Kabupaten Inhu menjadi yang terbaik dalam kategori, pemerintah
kabupaten/kota.
Kabupaten Inhu juga mendapatkan penghargaan khusus untuk individu yang mendorong aktifnya PPID pada masing-masing badan publik.
Sementara
itu, Plt Kadis Kominfo Inhu, Jawalter S M.Pd mengatakan bahwa
penerapannya UU KIP tersebut, sejak tahun 2011 silam Kabupaten Inhu
telah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Bahkan,
Kabupaten Inhu juga telah menyiapkan PPIM (Pusat Pelayanan Informasi
Masyaralkat) yang dikelola langsung oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi
dan Informatika) Inhu.
Ditambahkannya,
dengan adanya PPIM masyarakat bisa memperoleh atau mengajukan
permintaan terkait informasi secara umum tentang Kabupaten Inhu.
Akan
tetapi, tata cara mendapatkan informasi itu tentu ada teknis atau tata
cara yang harus diikuti oleh pemohoh atau masyarakat yang meminta
informasi tersebut.
Yang
pastinya, permintaan informasi tersebut tentu harus sesuai dengan SOP
(Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan PPID. Dan PPID
Kabupaten Inhu, dibina langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.
Oleh
karena itu, Diskominfo Inhu sebagai instansi yang membidangi atau
bertanggung jawab langsung atas tugas PPID tersebut, mengharapkan kepada
seluruh badan publik yang ada di Inhu, khususnya masing-masing OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) untuk dapat proaktif dalam melaksanakan
keterbukaan informasi, sesuai yang diatur oleh UU KIP.
"Dan
bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang apa saja
terkait Kabupaten Inhu, bisa mengirimkan berupa surat, atau datang
langsung pada hari dan jam kerja untuk mengajukan permohonan informasi
pada alamat PPIM yang beralamat di Jalan Batu Canai Pematang Reba,"
tegas Jawalter. (***)
R24/adv
http://www.riau24.com/artikel/advertorial/3465-keterbukaan-informasi-publik-di-inhu-menjadi-percontohan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar