Miliki Rp 1,5 Juta Upal, Polisi Ringkus Warga Tanjung Balai Karimun di Tembilahan
Tembilahan, detikriau.org
– Kepolisian Polres Indragiri Hilir amankan seorang pria berinisial MP
(31) disalah satu penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan
Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir
Provinsi Riau, Minggu, 7/1/2018, sekira pukul 12.10 WIB.
Warga Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun Provinsi
Kepulauan Riau ini didapati sedang mengantongi 30 lembar uang rupiah
diduga palsu pecahan Rp 50 ribu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony
Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H,
penangkapan pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang ini bermula
saat Kasat memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi tentang
sering adanya terjadi transaksi narkotika di penginapan dimaksud. Saat
penginapan didatangi, ditemukan adanya seorang laki-laki yang pada saat
ditanya tidak dapat menunjukkan identitas dirinya. Laki – laki tersebut
kemudian digeledah, dan di kamar yang dihuninya ditemukan barang bukti
uang yang diduga palsu berupa 30 lembar pecahan Rp 50 ribu atau sejumlah
Rp 1,5 juta.
Saat diamankan, lelaki asal Aceh itu, sedang bersama dengan teman
wanitanya berinisial FS (31) warga Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera
Utara.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan kepada Unit
Tipiter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih
lanjut.”Sampaikan AKP Bachtiar. /Am
https://detikriau.org/2018/01/07/miliki-rp-15-juta-upal-polisi-ringkus-warga-tanjung-balai-karimun-di-tembilahan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar