Indonesia Minta Presiden Filipina Duterte Permudah Izin Tinggal Keturunan WNI
Senin, 08 Januari 2018 21:52 wib
Riau24.com
- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
melakukan pembicaraan serius dengan pihak otoritas Filipina. Hal
tersebut terkait pemberian izin tinggal ribuan keturunan Warga Negara
Indonesia (WNI).
Seperti dilansir dari CNNIndonesia, sebanyak
2.425 keturunan WNI tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dan
identitas, baik Indonesia atau Filipina.
Warga Filipina menyebut
orang keturunan WNI sebagai Suku Sangir. Sementara Badan Pengungsi PBB
(UNHCR) menyebut Suku Sangir sebagai Persons of Indonesian Descent
(PID). Berdasarkan sejarah nenek moyang mereka berasal dari Sulawesi
Utara yang kemudian hijrah ke negara tersebut berpuluh tahun lalu
sebelum konsep negara Filipina terbentuk.
Hal itu disampaikan
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Muhammad Iqbal.
Permintaan itu sudah disampaikan Menlu Retno kepada Presiden Rodrigo
Duterte ketika datang ke Manila awal pekan lalu. “Ibu Menlu langsung
angkat isu ini dengan Presiden Duterte beberapa waktu lalu, agar
pemberian izin tinggal dipercepat karena negosiasi ini sudah berlangsung
lama dan panjang. Namun, kami sangat bersyukur karena sikap Filipina
yang sangat kooperatif yang mau membantu,” ujar Iqbal.
Izin
tinggal tersebut diajukan setelah ribuan keturunan WNI itu mendapat
surat penegasan kewarganegaraan serta paspor RI yang secara simbolis
juga diberikan langsung oleh Retno di Kota Davao. Pemberian paspor ini
dilakukan pemerintah sebagai bentuk peningkatan perlindungan WNI di luar
negeri.
Konsulat Jenderal RI di Davao City bersama dengan UNHCR
dan otoritas Filipina mencatat sebanyak 8.745 PID tersebar di delapan
provinsi di Filipina Selatan dan 2.425 di antaranya telah diberikan
Surat penegasan Kewarganegaraan Indonesia (SPKI).
"Surat SPKI ini
menjadi esensi utama bisa diberikannya status WNI dan paspor RI.
Pemberian SPKI ini berdasarkan sejumlah syarat yang dikeluarkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM RI," jelas Iqbal.
Haya saja ribuan PID
itu yang mendapat SPKI namun belum seluruhnya dapat paspor. Diharapkan
pemberian paspor bisa selesai secepatnya tahun 2018.
"Prinsipnya
kami sudah berikan paspor tapi kami ambil lagi karena untuk membantu
mereka mengajukan izin tinggal secara kolektif. Kalau mereka mengajukan
sendiri-sendiri akan kesulitan. Tapi kami telah memberikan fotokopi
paspor kepada mereka sebagai pegangan selama [izin] diurus," ujar Iqbal.
Tentang
pengajuan izin tinggal keturunan WNI tidak dikenai biaya. KBRI dan KJRI
telah memfasilitasi pengajuan izin tinggal agar para PID yang tinggal
di pelosok kesulitan transportasi atau uang bisa mengurus izin tinggal
ini.(***)
r24/riki
http://www.riau24.com/berita/baca/83202-indonesia-minta-presiden-filipina-duterte-permudah-izin-tinggal-keturunan-wni/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar